| Rabu, 31 Agustus 2005 | NASIONAL |
Tarif Tol Diminta Sesuai Ketentuan
SEMARANG-Kalangan DPRD Jawa Tengah meminta kenaikan tarif tol di Semarang dikembalikan pada angka yang normal. Sesuai dengan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif tol 15-16%, berarti kenaikan tarif di lapangan maksimal hanya sampai Rp 200. "Namun kenyataannya di sejumlah pintu tol di Semarang kenaikan sampai Rp 500 atau 50% dari tarif semula," kata H Ali Mansyur HD, Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah, Selasa (30/8). Dengan menaikkan tarif tol sampai 50%, kata dia, telah menyalahi peraturan yang dibuat pemerintah dan itu tidak benar, apa pun alasannya. Dia mengakui, pihak PT Jasa Marga (Persero) memiliki alasan tersendiri mengapa kenaikan sampai 50% di beberapa pintu tol. "Yakni dengan alasan untuk mempermudah transaksi waktu pembayaran di pintu tol," ungkap anggota Komisi D DPRD ini. Namun itu sebenarnya alasan yang tidak masuk akal, sebab mencari uang ratusan bukan sesuatu yang sulit. Apalagi di setiap pintu tol sudah tertulis pesan kepada pengemudi untuk menyediakan uang pas sebagai pembayaran tol. "Jadi, itu alasan yang tidak masuk akal," tutur dia. Dia menembahkan, PT Jasa Marga (Persero) sebaiknya tidak hanya melihat uang Rp 300-nya (kelebihan kenaikan) yang terlihat begitu sedikit. Sebab, kalau uang sejumlah itu dikalikan ribuan kendaraan, jumlahnya berlipat-lipat. Kenaikan akan makin bertambah tinggi bila nanti terjadi kenaikan tarif lagi. "Jadi, prinsipnya, sebaiknya kenaikan tol dikembalikan pada Rp 1.200," kata dia. Mudahkan Transaksi Kepala Cabang PT Jasa Marga (Persero) Semarang David Wijayanto secara terpisah menjelaskan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol dengan besaran rata-rata kelipatan Rp 500 bertujuan untuk memudahkan transaksi di loket pintu tol. Memang, dengan persentase kenaikan tarif 15-16% besarnya tidak sampai Rp 500. Namun, kalau diterapkan secara murni dengan persentase sebesar itu, di setiap pintu tol akan terjadi kesulitan bertransaksi saat pembayaran. "Dengan memakai persentase kenaikan 15-16% untuk seluruh gerbang tol, maka tarif yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 1.150 dan Rp 1.200. Tarif yang ganjil seperti itu akan menimbulkan kesulitan bertransaksi di loket pembayaran," kata dia. Kesulitan itu, kata dia, misalnya transaksi berjalan lama karena harus menyediakan receh yang pas. Pada akhirnya hal ini berpotensi menimbulkan antrean kendaraan. "Pemerintah kemudian mengambil kebijakan kenaikan dengan kelipatan Rp 500, dengan catatan kenaikan itu tidak berlaku di semua gerbang," kata dia. Sebaliknya, bila kelipatan kenaikan Rp 500 tersebut diberlakukan di semua gerbang tol, maka yang terjadi kenaikan mencapai 50%. "Karena itu, hanya ruas tertentu yang dinaikkan pada akhirnya," tutur dia. Seperti diberitakan Suara Merdeka, Rabu (24/8), tarif tol di sejumlah pintu tol di Semarang naik rata-rata Rp 500 mulai 24 Agustus pukul 00.00. Namun dari empat pintu tol di wilayah Semarang, hanya dua pintu tol, yakni di Gayamsari dan Muktiharjo, yang mengalami kenaikan tarif secara keseluruhan untuk semua golongan kendaraan.(G17,G7-29t) | ||||