| Rabu, 31 Agustus 2005 | SEMARANG |
Diusulkan, Empat Kandidat SekdaBALAI KOTA - Mulai 1 September, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang akan diisi pejabat sementara. Pasalnya, Sekda Kota Drs Saman Kadarisman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Saman dikabarkan akan menempati pos di Pemprov Jateng. Kendati demikian, hingga kemarin belum ada kepastian pos yang akan dia tempati. Wali Kota Sukawi Sutarip mengemukakan, Saman Kadarisman mengundurkan diri karena ingin pindah ke Pemprov. Karena itu, dia menunjuk pejabat sementara untuk mengisi kekosongan hingga ada pejabat baru. ''Benar, Pak Saman minta pindah ke Pemprov. Sebenarnya, saya ingin beliau tetap di Pemkot tetapi katanya ingin suasana baru,'' ujar Sukawi. Pejabat sementara yang akan menggantikan Saman adalah Drs Hadi Purwono, Asisten Administrasi Setda Kota Semarang. Namun Sukawi tidak menyebutkan lebih lanjut pejabat sementara yang menggantikan tugas Hadi Purwono selaku Asisten III Setda. Kendati demikian, kekosongan jabatan itu segera diisi. Sukawi menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan empat nama ke Pemprov. Saat ditanya lebih lanjut tentang nama-nama kandidat tersebut, dia enggan menjawab. ''Saya lupa. Yang jelas, para calon sekda itu harus melewati beberapa tahapan seleksi. Nanti saja kalau sudah saatnya pasti diumumkan,'' ujarnya. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5/2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkutan Kabupaten/Kota terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon sekda. Calon sekda kota/kabupaten sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural eselon IIb yang berbeda. Calon itu sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah strata satu (S1) atau yang sederajat. Selanjutnya, calon berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan kepala daerah setempat. Terakhir, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. Saman Kadarisman menyatakan Rabu (31/8) ini dia akan mengembalikan semua fasilitas Pemkot yang melekat selama menjabat sebagai sekda. Karena belum ada jabatan resmi untuk dirinya di Pemprov, Saman akan mengambil semacam cuti besar terhitung sejak 1 September. Saman memasuki masa pensiun sebagai PNS pada akhir 2006. (H5-60j) |