| Rabu, 31 Agustus 2005 | SEMARANG |
Korban Penembakan Mahmudi:Saya Itu Salah Apa?SEMARANG - Mahmudi (47), warga Dusun Lokas, Kalimaro, Kedungjati, Grobogan meminta Polda Jateng untuk mengusut kasus dugaan salah tembak yang mengakibatkan dirinya menjadi korban. Dia yakin, bukan dirinya yang harus ditangkap karena tidak terlibat kasus pencurian kayu. ''Saya itu salah apa? Mencuri kayu saja tidak pernah. Kalau saya terlibat soal kayu, itu pun karena saya memang bekerja sebagai makelar untuk mencarikan bakul kayu. Jangan saya yang ditangkap, belandong-belandong (sebutan pencuri kayu-Red) itu yang harus tangkap," tegas Mahmudi di atas pembaringan di ruang bedah RS Dokter Kariadi ketika ditemui Suara Merdeka, Senin (29/8). Sebagaimana diberitakan, Mahmudi mengklaim dirinya menjadi korban salah tembak. Menurut keterangan dia, seharusnya yang ditangkap adalah Mahmudi yang tertera pada surat panggilan polisi yang tinggal di Klampok, Godong, Grobogan. Nama itu sesuai dengan keterangan yang dia peroleh dari aparat Polres Grobogan. Sementara itu, Polres menyatakan Mahmudi warga Desa Lokas adalah tersangka terlibat dalam aksi penjualan hasil hutan tanpa surat-surat yang sah. Karena itu, dia telah menjadi target operasi (TO) Polres. Sementara itu, penembakan terpaksa dilakukan karena Mahmudi dianggap akan kabur. Lebih lanjut Mahmudi menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam pencurian ataupun penjualan kayu yang tidak sah. Dia hanya memenuhi permintaan Purwoto pada 10 Juli lalu. Setahu dia, kayu itu bukan dari hutan melainkan kayu pendem yang ditemukan Purwoto. "Kayu-kayu itu sudah dalam keadaan terpotong menjadi tiga lembar papan berukuran lebar 45 cm, 40 cm, dan 30 cm dengan panjang rata-rata 3 meter. Saya hanya diminta mencarikan bakul kayu oleh Purwoto," ujarnya. Dalam penembakan, lanjut dia, polisi sama sekali tidak memberikan tembakan peringatan. Dia juga membantah jika dituding berusaha melarikan diri. Dari belasan kali tembakan yang dimuntahkan polisi, satu tembakan mengenai tubuhnya. Akibatnya, tembakan itu menembus di punggung dan di bawah dada kanannya. Dia juga pernah akan dibawa pulang ke Grobogan oleh polisi. Namun, dia menolak karena lukanya masih sakit. Jika kondisi fisiknya sudah baik, dia tidak keberatan dijemput polisi. Dipindah Secara terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Drs Bedjo Sulaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Hidayat L mengungkapkan, sebenarnya pihaknya hendak menarik ke RS Yakkum Purwodadi untuk mempermudah pengawasan. Namun, pihak keluarga tidak memperbolehkannya. "Walau begitu, kami akan tetap berupaya memindahkan tersangka ke Purwodadi. Sebab, keadaan tersangka semakin membaik. Perkara ini akan terus kami proses," tandasnya. Penembakan tersebut berawal dari upaya anggota Polres Grobogan menangkap Sutarjo (24), warga Desa Kalimaro. Lelaki itu ditangkap lantaran mengangkut puluhan kayu jati jenis papan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) pada 14 Juli. (G5,H3-60j) |