| Rabu, 31 Agustus 2005 | SEMARANG |
Tim Didesak Bahas Ganti RugiSEMARANG- PKL Kokrosono mendesak tim Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), membahas soal ganti rugi dan relokasi yang akan dijadikan sebagai lahan pengganti. Para PKL mengungkapkan hal itu, karena tidak adanya kejelasan informasi mengenai tindak lanjut hasil sosialisasi rencana tindak pengadaan lahan dan permukiman kembali, beberapa waktu lalu. Tak adanya penjelasan mengenai informasi tersebut membuat sebagian besar pedagang merasa resah. Salah seorang pedagang, Budi Santoso (41) mengungkapkan, dirinya bersama para PKL lain berharap baik tim LARAP maupun Pemkot lebih proaktif menanggapi masalah relokasi. Apalagi di beberapa media massa disebutkan proyek normalisasi tersebut akan dilaksanakan mulai Oktober 2005. "Bagaimana nggak resah, lha wong dalam waktu dekat akan dipindah, tapi kami tidak tahu mau ditempatkan di mana. Selain itu, apakah kami akan dikenakan biaya jika nantinya menempati lahan relokasi?" papar Budi. Hingga hari ini, mereka banyak yang tidak tahu akan direlokasi ke mana. Selain pasrah, mereka juga mengusulkan relokasi ke tempat yang strategis. PKL mengungkapkan kekhawatirannya jika dipindah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Subento (42), seorang pedagang barang bekas elektronik menambahkan, karena tidak adanya kejelasan informasi, banyak kabar yang mengatakan tempat relokasi. "Beritanya simpang siur, ada yang mengatakan dipindah ke Pasar Waru atau di Jalan Arteri Soekarno Hatta," ujarnya. Para PKL mengharapkan dalam waktu dekat tim LARAP maupun Pemkot dapat menyosialisasikan masalah relokasi dan ganti rugi. Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dan keresahan pedagang Kokrosono. Bulan Oktober Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Tata Pradana mengatakan, pembahasan ganti rugi dan relokasi akan dilakukan setelah studi LARAP selesai. Dia memperkirakan hal itu akan dilakukan pada Oktober. Tim juga akan melakukan musyawarah dengan warga. Setelah ada kesepakatan, barulah tim menentukan ganti rugi dan lokasi pemindahan. Untuk relokasi PKL Kokrosono, dia kembali mengemukakan lokasi alternatif di utara perlintasan KA, tepatnya di sisi sebelah timur jalan tersebut. Di lokasi itu, selama ini memang digunakan untuk tempat dasaran PKL. Terkait dengan dana untuk pembebasan tanah dan relokasi, dia mengatakan, hal itu tidak termasuk dana Rp 1,4 triliun pinjaman dari Japan Bank International Cooperation (JBIC). Dana untuk pembebasan tanah dan relokasi diambil dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota Semarang. Perbandingannya, untuk APBN 50%, APBD Provinsi, dan APBD Kota Semarang masing-masing 25%. Meski ada dana semacam itu, dia meminta masyarakat tidak mengajukan permintaan berlebihan. ''Jangan hanya pemerintah yang harus menanggung beban, warga terutama yang tinggal di daerah larangan, juga harus ikut membantu,'' kata dia. (Fzm,G6-37) |