| Rabu, 31 Agustus 2005 | BANYUMAS |
eling elingKonferensi Kerja PGRIPURBALINGGA- PGRI Purbalingga mengadakan konferensi kerja yang diikuti 126 peserta, Minggu (28/8). Kegiatan tahunan itu untuk membahas program setahun ke depan dan mengevaluasi kegiatan setahun sebelumnya. Konferensi dibuka Kepala Dinas Pendidikan Suyitno sebagai anggota dewan penasihat. Suyitno meminta pengurus PGRI selalu membina komunikasi yang baik dengan anggota. ''Juga memberikan rasa tenang. Tidak justru memancing dengan melontarkan isu yang dapat memanaskan situasi. PGRI harus terus memperjuangkan hak anggota.'' (F10-53) Kiat Sehat dengan Diabetes PURWOKERTO - Dialog "Kiat Sehat dengan Diabetes Mellitus" bakal diadakan Minggu (11/9) di Rumah Makan Ciptarasa Jalan Masjid 15 Purwokerto. Pembicara dokter IG Made Parwata SpPD (spesialis penyakit dalam) dan Yayat Supriyana SKp MKes. Undangan bisa diperoleh di Jalan Sokajati 124 Bantarsoka (08157720870) Purwokerto, Perum Griya Kencana Blok AIII/11 (081548858836) Cilacap, RSU Banyumas (08159638474-Pujo Rohadi SKp), serta Kroya di Jalan Kendeng 51 (08156983399) dan Unit Pelayanan Kes Sta Jalan Stasiun 1 (Sugri).(B14-53) Cerdas Cermat Mata Pelajaran PURWOKERTO - Lomba cerdas cermat mata pelajaran SMP/MTS se-Kabupaten Banyumas di SMPN 5 Purwokerto, kemarin, diikuti 58 regu. Juara I SMPN 1, II SMPN 1 Baturraden, dan III SMPN 2 Sumbang. Setiap pemenang mendapat penghargaan dari Kantor Dinas Pendidikan. Juara I juga akan mengikuti lomba serupa di tingkat provinsi dalam waktu dekat ini. (in-53) FISIP Unsoed Bangun Musala PURWOKERTO-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed Purwokerto bakal memiliki musala baru. Peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah itu, kemarin, dilakukan Dekan Drs Bambang Kuncoro MSi. Dia didampingi pemimpin proyek Alirohman dan sejumlah ketua jurusan. Nilai proyek sekitar Rp 90 juta. (G22-53) Isap Ganja, Ditangkap BANJARNEGARA - Polisi menangkap Andi Irawan (27), Senin (29/8) malam. Saat itu warga Desa Rejasa, Kecamatan Madukara, tersebut sedang mengisap ganja di tepi jalan desa. Dari saku tersangka, polisi menyita 0,75 gr ganja. Kapolres AKBP Yudi Amsyah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Priyo Handoko menyatakan polisi menangkap Andi berdasar penyelidikan intensif. Saat diperiksa Andi mengakui memperoleh ganja dari Yogyakarta. Namun dia membantah telah mengedarkan barang haram itu. Polisi menjerat pemuda itu dengan Pasal 78 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotik. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mos) |