logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 31 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

PLN Razia Lampu Jalan Liar

CILACAP - Kantor PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Cilacap mulai Senin (29/8) menertibkan instalasi penerangan jalan umum liar. Razia itu merupakan kerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH).

''Dua hari pertama kami menertibkan di Cilacap Kota, Majenang, Sidareja, dan Kroya,'' kata Asisten Manajer APJ Cilacap, Wiranto, kemarin.

Dia menyatakan razia itu merupakan langkah nyata untuk menertibkan lampu liar. Upaya itu juga untuk menyadarkan warga masyarakat bahwa memasang lampu tanpa izin tak dibenarkan.

Dalam penertiban, petugas PLN dan DKLH didampingi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres yang menjadi satuan pengaman. Aparat penertiban menempuh prosedur formal, termasuk meminta keterangan dari pengurus RT soal izin pemasangan lampu yang hendak dibongkar.

Jika terbukti tak berizin, petugas segera membongkar lampu itu dan memutus arus listrik. ''Langkah itu kami tempuh agar tak keliru membongkar lampu resmi,'' ujar Wiranto.

Kemarin, mereka menertibkan setidaknya 40 lampu liar di Cilacap Kota, terutama di Jalan Laban dan Ketapang (Kelurahan Gumilir). Adapun lampu liar yang dibongkar selama dua dua hari pertama razia diperkirakan ratusan.

''Data terperinci belum ada karena kami menunggu laporan petugas lapangan, baik di perkotaan maupun luar kota,'' katanya.

Sementara itu, Kepala DKLH Sunarno menyatakan masyarakat bisa memasang kembali lampu yang dibongkar asal memiliki izin dari PLN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kata dia, bersedia membayar tagihan rekening listrik lampu yang vital tetapi tak berizin. ''Dengan syarat, lampu itu benar-benar vital bagi masyarakat dan dipasang sesuai dengan prosedur.''

Dia mengemukakan selama ini pemerintah telah menanggung tagihan rekening listrik lampu di wilayah itu. Namun pemasangan semua lampu tersebut berizin.

Keseluruhan lampu liar di Cilacap 14.160 buah. Lampu resmi justru lebih sedikit, yakni 10.286 buah.

Kerugian PLN akibat pemasangan lampu tak berizin belum diketahui dengan pasti. Namun diperkirakan ratusan juta rupiah. Sebab, untuk membayar tagihan rekening 10.286 lampu resmi di Cilacap saja pemerintah harus mengeluarkan Rp 750 juta/bulan. (G21-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA