logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 29 Agustus 2005 WACANA
Line

Aceh Bukan ''Kerikil dalam Sepatu''

Oleh Kus Chandrajaya

BANGSA Indonesia baru saja mencatat sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi dalam bulan bersejarah. Menjelang perayaan akbar HUT Ke-60 Republik Indonesia, di Helsinki (Finlandia) pada tanggal 15 Agustus 2005 Pemerintah (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) tentang perdamaian di Bumi Aceh. Peristiwa tersebut merupakan sebuah prestasi besar dari pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono - Wapres Jusuf Kalla, yang diharapkan dapat menyelesaikan konflik berkepanjangan di daerah tersebut.

Kita ketahui, sejak tahun 1976 sekelompok warga Tanah Rencong itu melancarkan perjuangan bersenjata melalui Gerakan Aceh Merdeka dengan tujuan mendirikan negara merdeka lepas dari NKRI. Pemerintah berusaha keras menumpas gerakan separatis itu dengan cara militer. Namun, GAM tidak juga menyerah dan menghentikan gerakan bersenjatanya. Memang setelah dilaksanakan operasi penumpasan yang lebih gencar dalam tiga tahun terakhir, kekuatan mereka jauh menurun.

Selama konflik bersenjata itu diperkirakan sekitar 15.000 orang menjadi korban, termasuk para prajurit TNI dan Polri. Kerugian harta benda, baik milik rakyat maupun pemerintah, tak terhitung lagi besarnya, dan derita rakyat pun berkepanjangan. Dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba terjadi gempa bumi dan tsunami yang menghancurkan hampir separo wilayah Aceh dan menewaskan sekitar 200.000-an orang.

Haruskah penderitaan rakyat diperpanjang? Itulah yang agaknya tidak dikehendaki pemerintahan SBY-Kalla dan ditempuhlah jalan damai dengan GAM. Selain untuk menyudahi konflik bersenjata, kondisi aman akan sangat menguntungkan untuk membangun kembali Aceh.

Poin-poin yang Dissorot

Namun, mengapa langkah pemerintah ditanggapi dengan kritik-kritik pedas oleh kalangan politikus dan para tokoh-tokoh nasional? Pada umumnya mereka menilai perjanjian damai itu lebih banyak merugikan Pemerintah RI, dan sebaliknya banyak menguntungkan GAM. Di antara reaksi keras itu bahkan menyimpulkan Aceh bakal menjadi semacam negara bagian dalam suatu negara federal. Aceh akan menjadi ''negara dalam negara'', yang berarti bertentangan dengan UUD 1945 dan jiwa negara kesatuan.

Benarkah tuduhan, perkiraan atau dugaan tesebut? Tentu kita harus mencermati dengan kepala dingin dan objektif. Nota kesepahaman yang merupakan hasil proses panjang perundingan sejak Januari lalu itu sangat rinci dan luas. Ada 71 poin (ayat) dan sejumlah subpoin kesepahaman yang terangkum dalam enam pasal. Pertama, tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, yang meliputi undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan (7 poin), partisipasi politik (8), ekonomi (9), dan peraturan perundangan-undangan (5). Ke-dua, hak asasi manusia (3). Ketiga, amnensti dan reintegrasi dalam masya-rakat (11). Keempat, pengaturan keamanan (12). Kelima, pembentukan misi monitoring ( 15). Keenam, penyelesaian perselisihan (1).

Dari sejumlah poin kesepahaman itu, memang ada banyak kelemahan, setidak-tidaknya menarik untuk dicermati. Misalnya tentang pembentukan partai lokal yang diprediksi bisa menjadi alat GAM menggalang kekuatan massa untuk tujuan memisahkan Aceh. Sebab, dalam kesepakatan itu memang tidak ada ketentuan yang menyebutkan GAM akan dibubarkan. Namun mungkin GAM tidak gampang mewujudkan keinginannya, sebab dalam klausul partai lokal juga ada ketentuan harus memenuhi persyaratan nasional.

Hal lain, pemerintah di Aceh diberi hak memiliki simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne. Lho kok? Kalau lambang, mungkin tidak perlu dipersoalkan. Sebab, setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota), memang memiliki lambang daerah. Namun soal bendera, kesannya bendera negara. Jadi. nanti ada bendera Aceh dan bendera nasional Merah Putih. GAM tentu akan berusaha menjadikan benderanya untuk bendera wilayah. Kemudian himne yang hakikatnya nyanyian pujian, bisa saja menjadi semacam lagu kebangsaan.

Bisa dipertanyakan pula, mengapa MOU tidak menyebut-nyebut istilah pemerintah daerah, tetapi justru menggunakan sebutan ''Pemerintah Aceh'' yang memiliki wewenang sangat besar. Disebutkan, Pemerintah RI dalam banyak hal harus melakukan konsultasi dan persetujuan dengan Pemerintah Aceh atau lembaga legislatifnya, misalnya menyangkut kebijakan-kebijakan ad-ministratif dan bahkan soal hubungan internasional.

Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih pun akan ditentukan (lagi) oleh legislatif. Apakah berarti akan berubah, termasuk nama jabatan gubernur atau lainnya? Memang tidak dijelaskan lebih rinci, tetapi peluangnya untuk mengubah ada.

Yang juga menarik, pengangkatan kepala kepolisian dan kejaksaan tinggi harus mendapat persetujuan Pemerintah Aceh. Klausul ini bisa menutup peluang orang luar Aceh menduduki jabatan itu, dengan berbagai alasan.

Suatu hal yang sangat prinsip, gerakan separatis GAM ternyata tidak secara tegas mengakui eksistensi NKRI.

Di luar MOU, juru bicara GAM Sofyan Dawood juga menyatakan bahwa GAM tidak menyerahkan diri dan tidak bubar. Tidak tertutup kemungkinan ideologi perjuangannya tetap hidup, meskipun misalnya nanti harus berganti nama. Sebab, tekad mereka kini akan berjuang lewat kegiatan politik.

Keberadaan Misi Monitoring Aceh (AMM) juga tidak luput dari kritik. Selain dinilai ada nuansa internasionalisasi masalah Aceh, juga kewenangannya sangat besar, karena juga bertugas menyelesaikan perselisihan dalam proses pelaksanaan MOU.

Kelonggaran-kelonggaran dalam kesepahaman itu barangkali tidak lepas dari status Aceh yang merupakan wilayah otonomi khusus berdasarkan UU No 18 Tahun 2001. Sebagai wilayah berstatus otonomi khusus memang dimungkinkan berlaku peraturan-peraturan khusus. Misalnya, sekarang telah berlaku hukum syariat berdasarkan ajaran Islam. Status otonomi khusus juga dimungkinkan berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Namun, jika banyak kesepakatan yang jauh melawati otonomi khusus, maka wajar kalau kritik-kritik pun muncul.

Damai Lebih Murah

Pemerintah SBY-Kalla memang menghadapi masalah dilematis. Di satu sisi harus membangun kembali Aceh yang porak-poranda akibat gempa dan tsunami yang terjadi akhir tahun lalu, di sisi lain masih menghadapi gangguan keamanan dari gerakan separatis GAM. Padahal masalah-masalah pascatsunami dan gempa harus segera ditanggulangi. Rakyat Aceh tak bisa berlama-lama menderita. Lagi pula dananya juga sudah tersedia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Langkah berdamai memang akan ''lebih murah'' dan lebih menguntungkan bagi rakyat di Aceh. Sayang, Pemerintah tidak berani transparan dan berkesan mengabaikan peran DPR sebagai pengejawantahan suara rakyat. Prinsip-prinsip perundingan damai yang seharusnya berdasarkan take and give, ternyata juga kurang benar-benar dilaksanakan. Pemerintah berkesan lebih banyak memberi ketimbang menerima.

Mengapa Pemerintah sangat yakin jalan damai akan bisa terwujud? Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin yang juga Ketua Tim Perunding Indonesia mengungkapkan ada tiga faktor pendorong (Kompas 18/8-2005).

Pertama, gempa dan tsunami yang membawa derita bagi rakyat diharapkan menggugah kesadaran pihak GAM untuk berunding. Pemerintah berkepentingan ingin segera melaksanakan rekonstruksi dan pembangunan di Aceh.

Kedua, GAM menilai pemerintah baru sekarang juga berjanji akan menyelesaikan masalah Aceh secara menyeluruh dan permanen. Ketiga, pengaruh masyarakat internasional yang minta GAM realistis dan tidak menuntut kemerdekaan. Mereka mendorong GAM untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui perundingan dengan Pemerintah RI.

Bukan ''Kerikil''

Isi kesepahaman memang meminta banyak pengorbanan dari Pemerintah RI. Agaknya itulah ''harga yang harus dibayar'' agar Pemerintah bisa melaksanakan langkah-langkah pembangunan lebih lanjut. Pemerintah mungkin juga berusaha semaksimal mungkin, dan yang penting Aceh tetap menjadi bagian dari NKRI.

Berdasarkan MOU Helsinki, sudah pasti Aceh tidak lepas. Yang terjadi Aceh akan menjadi wilayah dengan otonomi khusus sangat luas dan memiliki wajah pemerintahan yang sangat berbeda dari wilayah lain. Wajar kalau muncul kekhawatiran jangan-jangan suatu saat lepas juga. Semua itu juga sangat tergantung pada patriotisme kita semua, termasuk rakyat Aceh. Kita yakin sebagian besar rakyat Aceh tetap mencintai NKRI. Hal itu terbukti ketika peringatan HUT ke-60 RI yang lalu, suasana di sana cukup semarak dan warga sangat antusias.

Jadi, masih ada optimisme tentang Aceh sebagai bagian NKRI. Sebagai ''daerah modal'' dalam perjuangan menegakkan NKRI pada masa revolusi dulu, memang wilayah itu sebenarnya cukup istimewa. Wilayah itu juga sangat kaya, baik karena hasil gas alamnya maupun hasil hutan, dan lain-lain. Tak berlebihan jika dikatakan Aceh adalah emas bagi RI, sebab dulu pada masa revolusi juga menyumbang emas untuk membeli pesawat terbang sebagai modal perjuangan RI. Karena itu, masalah Aceh bukanlah ibarat ''kerikil dalam sepatu'' sebagaimana anggapan pemerintah Presiden BJ Habibie dulu tentang Timor Timur, sehingga ''tanpa pikir panjang'' tega melepaskannya. ''Emas'' Aceh adalah simpanan di rumah kita dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Cukup lega juga kita beberapa kali mendengar penegasan Presiden SBY bahwa pemerintah tidak mungkin akan melepaskan Aceh sebagai bagian dari NKRI, juga wilayah Papua. Ya, kita lihat saja ke depan. Sebab, implementasi MOU Helsinki sedang dimulai dengan konsekuensi tidak ringan, terutama karena harus membebaskan banyak tahanan politik dan mengintegrasikan mereka ke dalam masyarakat. Mudah-mudahan lancar-lancar saja. (24)

-Kus Chandrajaya, alumnus FISIP Undip, tinggal di Semarang.


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA