| Senin, 29 Agustus 2005 | SEMARANG |
Rendah, Perlindungan Hukum TKISEMARANG - UU No 39 Tahun 2004 mengenai penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, ternyata belum mampu melindungi hak-hak tenaga kerja yang sebagian besar bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Menurut Koordinator LRC KJHAM, Evarisan SH, masalah yang dihadapi TKI sebagai pembantu rumah tangga semakin kompleks berkait dengan perbedaan sistem hukum, perekrutan yang carut-marut, pemalsuan umur dan sebagainya. ''Padahal dari sektor ini, negara mendapatkan devisa Rp 5 triliun per tahun. Selain itu, keberangkatan TKI ke luar negeri menciptakan peningkatan sirkulasi ekonomi mikro, mengurangi beban pengangguran, dan bergairahnya rantai proses pengiriman tenaga kerja mulai birokrasi desa, jasa boga, jasa transportasi serta perbankan,'' ungkapnya, kemarin. LRC KJHAM menemukan, sejak pemerintah membuka keran program ''ekspor'' tenaga kerja secara besar-besaran ke negara kasawan Timur Tengah dan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, dan Brunai Darussalam pada tahun 1980, jumlah warga Indonesia yang memilih sebagai TKI meningkat tajam. Tak Melindungi Selama kurun waktu 1979-1980 tercatat 10.378 orang, dan kemudian meningkat menjadi 400.000 pada tahun 2000. Sementara hingga pertengahan 2005, tidak kurang dari tujuh juta jiwa yang memilih bekerja di kawasan Timur Tengah, Asia Pasifik, Amerika dan berbagai negara Eropa. Menurut Evarisan, UU saat ini tidak berperspektif perlindungan hukum bagi TKI yang kebanyakan perempuan. Sebagian besar migran tersebut mengalami penyiksaan fisik, kekerasan seksual, penipuan, penelantaran, terabainya hak-hak normatif, kematian, dan menjadi objek perdagangan. Hal ini dialami terutama bagi perempuan dan anak-anak. ''Kasus-kasus yang menimpa pembantu rumah tangga asal Jateng menunjukkan belum ada upaya yang berarti atas pengakuan dan perlindungan hukum. UU No 39/2004 yang diharapkan mampu melakukan peran tersebut belum banyak berbuat. Maka, pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang lebih tegas yang dituangkan dalam peraturan daerah,'' tandasnya. Dalam menjembatani terbentuknya suatu regulasi yang memihak TKI itulah, pihaknya mengadakan Festival Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia-Jateng di Museum Jateng Ronggowarsito, mulai pagi ini. Pihaknya mencatat, selama November 2003-Oktober 2004, ditemukan sejumlah 44 kasus yang menimpa 129 TKI yang didominasi tenaga kerja wanita (TKW) dan menjadi korban kekerasan di luar negeri, saat berangkat, dan saat mereka pulang. ''Mereka antara lain ada yang dibunuh, diperkosa, dianiaya, ditipu, gaji tidak diberikan, serta sejumlah permasalahan lain. Kami berharap melalui Festival PRT ini akan bisa membuat embrio regulasi perlindungan terhadap buruh migran,'' paparnya. (H7-18d) |