| Senin, 29 Agustus 2005 | KEDU & DIY |
Penjualan Air ke YogyaTimbulkan KomersialisasiBOROBUDUR - Ketua Umum Pengurus Pusat Serikat Tani Merdeka Chabibullah menilai rencana penjualan air ke Yogyakarta akan menimbulkan eksploitasi dan komersialisasi. ''Akibatnya, sustainability air di Kabupaten Magelang akan terancam,'' katanya kemarin dalam siaran pers kepada Suara Merdeka. Menurut dia, seharusnya Kabupaten Magelang tidak menghilangkan pola-pola kultural masyarakat dalam menghargai nilai-nilai luhur pemanfaatan air. Ia mengingatkan, akses masyarakat terhadap air merupakan hak yang bersifat asasi sehingga tak benar jika diserahkan penguasaannya kepada swasta begitu saja. "Pemerintah wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi warga negara, terutama yang menyangkut akses terhadap air,'' ujarnya. Usaha swasta yang mengelola air minum akan selalu profit oriented. Janji yang selalu mereka gembor-gemborkan akan memberi pelayanan, justru bertentangan dengan watak dasar usaha swasta itu sendiri. ''Tidak bisa diharapkan, badan usaha swasta akan mengabdikan diri pada pelayanan publik yang bersifat sosial,'' katanya. Banyak Bukti Sudah banyak bukti, setelah dikelola swasta, kualitas air minum tidak bertambah baik, tetapi justru harganya yang menjadi naik. Chabibullah berharap, Pemkab Magelang lebih mengedepankan fungsi sosial air daripada fungsi ekonomi yang pada tahap realisasi akan menjadi komersialisasi air, entah dengan alasan PAD maupun yang lain. Dengan dukungan DPRD dan rekomendasi Bupati terhadap rencana penjualan air ke Yogya, dia menyimpulkan DPRD dan Pemkab tak memiliki jati diri yang jelas tentang penghargaan dan penilaian terhadap nilai luhur SDA. Hal itu menjadi tanda perubahan persepsi wakil rakyat dan Pemkab ke arah komersialisasi air. ''Secara jelas UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air akan menjadi pintu masuk komersialisasi air. Padahal, itu bertentangan dengan UUD 1945,'' katanya. Seperti diberitakan, Bupati Magelang siap menjual air ke Yogyakarta 1.000 liter/detik dengan catatan, air dialirkan sampai perbatasan dengan Sleman, wilayah DIY. Pemprov DIY merespons positif surat rekomendasi Bupati Magelang tersebut. Air 1.000 liter/detik itu merupakan seperlima dari 5.500 liter/detik air dari sembilan mata air di Kabupaten Magelang yang tak bisa dimanfaatkan dan terbuang percuma ke Kali Elo dan Kali Progo. Harga air akan dibicarakan bersama karena menyangkut nilai investasi. Dengan demikian, tak ada pihak yang dirugikan. Kalangan DPRD dan TP2B (Tim Pengawal Pengadaan Barang dan Jasa) mendukung upaya Bupati karena penjualan air merupakan alternatif yang baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama jika dibandingkan dengan mengeksploitasi pasir Merapi. (pr-39m) |