logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Sambung Rasa Dialog Dengan Gubernur Mardiyanto

Jateng Canangkan PIN 2005 di Grobogan

Tanya:

Bapak Gubernur, apa sebenarnya yang melatarbelakangi wajib PIN di tahun 2005 ini? Matur Nuwun.

(Ny Endah Sulistyo, Perum IKIP, Stonen, Sampangan, Semarang)

Jawab:

Saudari Endah, organisasi kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan kebijakan dunia bebas polio tahun 2008. Karena itu, Indonesia sebagai anggota WHO berkewajiban melaksanakan kebijakan tersebut melalui upaya pembasmian polio. Bahkan rekomendasi pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) telah dituangkan dalam surat Dirjen Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) kepada gubernur seluruh Indonesia, dengan nomor IR.00.001.5.580 tanggal 7 Juli 2005 tentang rencana PIN tahun 2005.

Pemprov Jateng sebagai bagian NKRI menindaklanjutinya, antara lain dengan mengeluarkan pedoman pelaksanaan PIN tahun 2005 Provinsi Jawa Tengah, serta membentuk kepanitiaan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.3/59/2005 tentang Pembentukan Panitia Pekan Imunisasi Nasional Provinsi Jawa Tengah tahun 2005.

Selain untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat dengan menghilangkan kecacatan karena polio, PIN sangat penting dilakukan karena provinsi kita merupakan daerah yang berisiko tertular virus polio liar, yang antara lain disebabkan oleh mudahnya transportasi serta tingginya mobilitas penduduk.

Karena itulah, pembasmian polio harus dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui PIN, yaitu dalam satu pekan setiap balita termasuk bayi baru lahir yang bertempat tinggal di Indonesia diimunisasi dengan vaksin polio dengan tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya. Di Jawa Tengah, pencanangan PIN tahun 2005 akan dilakukan Gubernur Jawa Tengah dan dipusatkan di Desa Depok, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada 30 Agustus 2005, pukul 08.30. Sedangkan pelaksanaannya untuk tahap I dilaksanakan 30 Agustus-1 September dan tahap II tanggal 27-29 September. Dua tetes vaksin polio akan diberikan kepada setiap balita di setiap tahapan. Tujuannya, untuk memutus mata rantai penularan virus polio liar dan dalam upaya meningkatkan kekebalan anak balita terhadap virus polio liar. Adapun tempatnya dapat dilakukan di pos PIN, posyandu, puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), rumah sakit, dan tempat kesehatan lainnya, termasuk pelayanan kesehatan swasta dengan pendekatan lokasi pada kelompok sasaran. (46t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA