| Jumat, 26 Agustus 2005 | NASIONAL |
Polda Menangi PraperadilanSEMARANG- Hakim Pengadilan Negeri Semarang Fathurrahman SH, Kamis kemarin, akhirnya memenangkan Polda Jateng dalam sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng. Atas putusan tersebut, Sekjen MAKs Bonyamin langsung mengajukan kasasi. Seperti diberitakan, MAKs mempraperadilkan Polda karena tidak segera melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto ke penuntut umum. Dalam amar putusannya hakim menilai keberadaan MAKs sebagai pemohon dapat dibenarkan mengingat LSM atau pihak ketiga lain dapat mengajukan praperadilan sebagai sarana kontrol oleh masyarakat. Namun hakim tidak dapat mengabulkan permintaan pemohon untuk menyatakan bahwa secara hukum tindakan Polda tidak melakukan upaya hukum yang seharusnya atas kasus tersebut. Hakim berpendapat, termohon dalam penyelidikannya mengalami hambatan mengingat sudah dua kali Kejaksaan Negeri Sukoharjo mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Bambang Riyanto. ''Selain itu, izin dari presiden untuk memeriksa Bambang juga belum turun,'' kata Fathurrahman. Masih Dilanjutkan Seusai persidangan Bonyamin tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas putusan tersebut mengingat Bambang saat ini sudah tidak menjabat lagi sebagai bupati meskipun terpilih lagi pada pilkada lalu. Sementara itu kuasa hukum Polda Jateng AKP Hartono mengatakan penyelidikan kasus itu sendiri sampai saat ini masih dilanjutkan. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan hakim dengan tidak mengabulkan permohonan MAKs untuk menyatakan secara hukum penghentian penyidikan yang tidak sah telah dilakukan oleh Polda. (H11-14) |