| Jumat, 26 Agustus 2005 | NASIONAL |
Muladi Sarankan Terdakwa Minta Grasi
SEMARANG- Pakar hukum pidana Prof Dr Muladi menyarankan para terdakwa, yakni Ketua DPRD Jateng 1999-2004 Mardijo, Ketua, Wakil, dan Sekretaris PRT DPRD Jateng 1999-2004, yakni Drs HM Asrofie, H Soejatno Sastro Widjojo SH, dan HM Wahono Ilyas SE, untuk meminta grasi kepada Presiden. Hal itu diungkapkannya ketika menjadi saksi ahli pada persidangan perkara dugaan korupsi penyelewengan APBD 2003 Rp 14,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang (25/8). Muladi menjelaskan, apa yang terjadi pada para terdakwa juga terjadi pada anggota-anggota DPRD di daerah lain di Indonesia. ''Saya yakin para terdakwa bukan orang jahat. Hal ini terjadi akibat peralihan dari sentralisasi pemerintahan ke otonomi daerah.'' Euforia politik saat itu, kata dia, membuat seolah-olah mereka punya kekuasaan. ''Saya yakin Presiden akan mempertimbangkan grasi para terdakwa,'' tandasnya. Dalam sidang yang dipimpin Abid Saleh Mendrofa SH itu, Muladi mengatakan secara implisit, terdakwa tidak dapat didakwa melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Hal itu dikemukakannya mengingat selama ini perda yang digunakan untuk mengesahkan APBD 2003 tidak pernah dikoreksi, dibatalkan, atau di-judicial review. Menurut Muladi, permasalahannya terletak pada prosedur dan pertanggungjawaban atas APBD tersebut (Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara). Hasil audit BPK yang menemukan penyelewengan APBD Jateng 2003 pun harus ditelaah lebih dalam apakah penyelewengan tersebut hanya berupa administratif atau ada unsur kecurangan dan manipulasi. (H11-46t) |