| Jumat, 26 Agustus 2005 | NASIONAL |
Uang Palsu Rp 400 Juta DisitaSEMARANG- Aparat Polwiltabes kemarin membongkar sebuah jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000 yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta. Tiga tersangka ditangkap. Seorang lainnya masih buron dan hingga semalam masih dikejar. Ketiga tersangka yang kini ditahan itu adalah Adianto alias Adi (40), warga Jl Parangsarpo Raya, Tlogosari; Iman Pratikno (34), warga Jl Telogo Asmoro I, Tlogosari; dan Joko Suwarsono (36) mengaku tinggal di Genuk. Adiyanto baru enam bulan lalu keluar dari penjara, karena terlibat kasus perampokan di sebuah rumah di Jl Bukitsari tahun 2003. Saat itu kawanan perampok bersenjata api menggasak uang Rp 1,8 miliar milik seorang bandar besar judi togel serta melukai dua anggota Brimob yang berjaga. Sebagian uang palsu yang disita sudah jadi dan siap diedarkan. Sebagian lainnya masih tercetak di kertas dan belum dipotong-potong. Tak sedikit pula yang rusak karena tidak tercetak baik. Polisi juga menyita seperangkat komputer, printer, tinta, dan ratusan lembar kertas untuk mencetak uang palsu. Para tersangka mengaku mulai memproduksi uang palsu sejak tiga bulan lalu. Mereka menjual ke seorang pembeli di Wonosobo dengan perbandingan harga 1:7. Artinya, tujuh uang palsu ditukar dengan selembar uang asli pecahan yang sama. Adi menyebut ada sekitar Rp 140 juta uang palsu yang sudah laku terjual. Mereka memperoleh keuntungan lebih kurang Rp 20 juta dan telah dibagi rata. ''Saya sudah lima kali menjual ke Wonosobo. Terakhir kali seminggu lalu. Waktu itu saya jual 7 bendel uang palsu. Masing-masing bendel berisi 100 lembar pecahan Rp 50.000. Jumlah seluruhnya Rp 35 juta,'' ujar Adi. Bapak lima anak itu mengaku menekuni pekerjaan tersebut, karena tidak memperoleh pekerjaan setelah keluar dari penjara. Selain itu, dia mengaku punya masalah keuangan. Lantaran tak punya keahlian di bidang teknologi komputer dan percetakan, dia lantas mengajak dua temannya, Iman dan Joko, yang memang lihai dalam kedua hal itu. Adi menyediakan peralatan dan modal yang diperoleh dari berutang. Penjara 15 Tahun Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas sejumlah orang di rumah Adianto. Menyusul kemudian kabar yang menyebutkan ada pembuatan uang palsu di tempat tersebut. ''Setelah diselidiki oleh anggota, ternyata informasi itu memang benar. Kami lantas menggeledah rumah itu,'' ungkap Kapolwiltabes Kombes Suhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Drs Wagisan. Ketika digerebek, Adi di rumahnya sendirian. Di rumah tersebut polisi menemukan tumpukan uang palsu, baik yang sudah jadi maupun masih dalam pembuatan. Tersangka menyebutkan, selain di rumahnya, uang palsu juga dicetak di tempat tinggal Iman di Jl Telogo Asmoro I, tak jauh dari rumah Adi. Di rumah yang juga dijadikan tempat jasa perbaikan komputer itu polisi kembali menyita ratusan lembar uang palsu. Tapi Iman tak di rumah. Setelah dilacak, dia dan Joko ditangkap beberapa jam kemudian di Boja, Kendal. Hingga semalam mereka masih diperiksa penyidik Unit Harta Benda Polwiltabes. Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus itu diperkirakan akan terus berkembang. Kombes Suhartono menyebutkan, paling sedikit ada satu tersangka yang belum tertangkap. Identitasnya sudah dikantungi. Jumlah uang palsu yang disita kemungkinan juga akan bertambah. (G3-46t) |