logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Deperindag Izinkan PT Siba Impor 300 Unit Truck Head


DITURUNKAN : Sebuah truck head impor milik PT Siba sedang diturunkan dari kapal, menggunakan mesin crane di Pelabuhan Tanjung Emas. (57t)

SEMARANG-Munculnya polemik tentang 91 truck head (kepala truk besar) impor milik PT Siba, terjawab sudah. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Gunawan menegaskan, impor kepala truk itu resmi, tidak melanggar aturan kepabeanan dan ketentuan impor barang bekas.

"Semua dokumen truk milik PT Siba itu sudah komplet. Tidak ada masalah pada barang impor tersebut, karena pengimpor telah memenuhi segala persyaratan," kata Gunawan didampingi Kepala Seksi Kepabeanan Ahmad Yanuar, di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas, Kamis (25/8).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, 91 truk yang lebih dulu turun itu bagian dari 300 unit truk yang bakal diimpor PT Siba. Truk-truk itu didatangkan dari Swedia, Inggris, Belanda, Italia, Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, China, Taiwan, Singapura, dan Irlandia. "Truk-truk itu memiliki kapasitas angkutan barang 24 ton," katanya.

Kata dia, impor truk telah mendapat izin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) dengan surat izin nomor 451/Daglu 4-1/VIII/2004. Kegiatan bongkar barang dilakukan pada 26-31 Agustus 2005. Importir dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 545.528.388. Adapun pajak penghasilan (PPh) dibebaskan oleh kantor pajak.

"Memang ada aturan larangan impor barang bekas, tetapi kalau ternyata mendapat izin dari Deperindag, maka tidak menjadi masalah. Kami sebagai petugas Bea dan Cukai hanya melayani pengusaha setelah mendapat izin tersebut," tandasnya.

Penuhi Persyaratan

Selain surat izin dari Deperindag, lanjutnya, PT Siba juga telah memenuhi persyaratan impor berupa invoice, packing list, bill of lading (BL) dari perusahaan di negara eksportir. Truk-truk itu juga mendapat tanda pendapatan tipe (TPT) dari Direktorat Jenderal Industri dan Telematika Departemen Perindustrian bernomor 227/IATT/TPT/BB/8/2005 tertanggal 16 Agustus 2005.

Syarat lainnya, kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai itu, barang impor telah lolos survei dari lembaga survei barang impor-ekspor, Sucofindo. Dari semua dokumen tersebut, pihak Bea dan Cukai bisa menerbitkan surat pemberitahuan impor barang (PIB).

"Setelah kami cek kesesuaian barang dengan data pada dokumen, maka kami terbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Jelas kami tidak berani mengeluarkan barang bila tidak ada izin. Juga kalau dokumen impor tidak lengkap," katanya.(G5-34t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA