logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Kejati Tetapkan Sejumlah Tersangka

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Sukoharjo

SUKOHARJO-Kasus dugaan korupsi pengadaan buku wajib sekolah tahun anggaran 2003-2004 di Sukoharjo, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, terus bergulir. Setelah beberapa bulan perkara itu diselidiki dan pernah dipaparkan atau diekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kini perkaranya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dari sebelumnya penyelidikan oleh Kejati.

Bahkan, dalam proses perkara dugaan korupsi yang memakan waktu cukup panjang itu, Kejati Jateng telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya mantan kepala Dinas Pendidikan Drs Bambang Margono dan Pimpinan Proyek (Pimpro) Pengadaan Kegiatan Sri Mulyono. Adapun dua tersangka lainnya, Kepala Pemasaran PT Balai Pustaka Murad Irawan dan Siswadi (almarhum) selaku Dirut PT Balai Pustaka.

Dalam perkara itu, PT Balai Pustaka menjadi rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan buku wajib sekolah yang dianggarkan Pemkab Sukoharjo sebesar kurang lebih Rp 10 miliar.

Kepala Pemasaran PT Balai Pustaka Wilayah Jawa-Bali Murad Irawan saat dikonfirmasi belum mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Saya baru mendengar dari Anda. Coba nanti saya pelajari dulu, bagaimana kasus tersebut sebenarnya."

Dia belum mau banyak berkomentar soal penetapannya sebagai tersangka dari Kejati. Meski begitu, dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian pula mantan kepala Dinas Pendidikan Bambang Margono, mengaku belum tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Mantan calon bupati tidak terpilih itu tidak terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Silakan saja proses itu berjalan, karena apa yang dilakukan pada saat itu sudah selesai."

Menurut dia, tidak ada masalah. Sejauh yang dia ketahui, kasus tersebut masih dalam penyelidikan yang ditangani Kejari Sukoharjo. Bahkan, beberapa waktu lalu dia pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Dia pun menghormati proses hukum, dan tidak bermasalah kalau ditetapkan sebagai tersangka, meski belum menerima soal penetapan itu dari kejaksaan.

Adapun Kajari Sukoharjo Budi Siswanto SH melalui Kasi Pidsus Puji Tri Asmoro SH mengaku belum mendapat surat dari Kejati soal peningkatan status. Meski begitu dia tidak mempersoalkan bila penetapan itu justru muncul dari Kejati. "Sejauh ini kami belum menerima surat perintah untuk melakukan penyidikan kasus tersebut," tandasnya.

Begitu pula dia juga belum mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang disampaikan Kejati. Kalaupun sudah ada peningkatan status, dan telah ditetapkan tersangka dari Kejati, perkara itu tetap akan diproses lebih lanjut di Kejari.

"Tentu setelah kami menerima surat perintah untuk melakukan penyidikan, proses pemanggilan tersangka akan kami dilakukan," jelasnya. (G11-34t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA