logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Warga Purworejo Demo di Polda

Pemeriksaan Bupati Tunggu Izin

SEMARANG-Hampir seratusan warga Purworejo yang menamakan diri Forum Rakyat Purworejo Antikorupsi (Forpak) menggelar demonstrasi di Polda Jateng, sekitar pukul 11.00, kemarin. Mereka menuntut penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Bupati Purworejo, diusut secara serius.

Dalam aksinya, pendemo membawa poster-poster yang bertuliskan antara lain. "Ada Korupsi di Purworejo Lho", "Pilkada Jangan Hambat Pengusutan Korupsi", dan "Koruptor Melenggang, Rakyat Meregang".

Dalam orasi-orasi yang mereka lakukan secara bergiliran, warga menilai pengusutan kasus purnabakti tahun anggaran 2002-2004 senilai Rp 1,136 miliar dan kasus-kasus dugaan korupsi di Purworejo lainnya, kurang serius. "Sampai sekarang masih terlihat koruptor-koruptor di Purworejo bebas di luar. Mana janji Polda yang katanya megutamakan pengusutan korupsi?" kata Dewa Puji Santosa, koordinator aksi.

Padahal, lanjut Dewa, berdasar hasil pemeriksaan BPK atas permintaan Surat Kapolres Purworejo Maret lalu, jelas ada kerugian negara. Selang 30 menit, sekitar 10 perwakilan Forpak diterima Direktur Reskrim Polda Drs Kombes Zulkarnain MM didampingi Kasat III Tipikor M Sururi SH.

Saat diterima, pendemo memberikan surat ke Kapolda yang mereka bagikan juga ke wartawan.

Dalam suratnya itu Forpak mengungkapkan, selain kasus purnabakti, masih ada kasus lain yang berpotensi merugikan negara.

Di antaranya, kontrak pembangunan RSUD senilai Rp 30,8 miliar, belanja buku perpustakaan senilai Rp 8,9 miliar.

Kepada Forpak, Sururi menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dari unsur pimpinan DPRD dalam kasus purnabakti.

Untuk memeriksa Bupati, pihaknya memerlukan izin dari Presiden. Surat permohonan izin ke Presiden No B/5156/VIII/ 2005/Reskrim untuk memeriksa bupati sebagai saksi dan atau tersangka sudah dikirimkan 2 Agustus lalu.

Sebelumnya, Polda memang telah mengirimkan izin pemeriksaan Bupati pada 3 Maret lalu. Namun ternyata setelah dicek Mabes Polri, masih ada kekurangan sehingga harus dilengkapi.

"Juli lalu izin pemeriksaan kan belum turun, saya langsung ke Jakarta. Ternyata harus ada yang dilengkapi. Nah ini sudah dilengkapi dan sudah kami kirimkan kembali," kata Sururi.

Jika izin pemeriksaan tidak turun juga setelah lewat 60 hari, sesuai dengan peraturan, dianggap sudah diizinkan.

Namun perhitungan 60 hari itu adalah sejak diterimanya surat permohonan izin di Sekretaris Kabinet dari Mabes Polri.

Mengenai kasus-kasus selain purnabakti yang disebutkan Forkap, Polda akan menyelidiki, sebab pihaknya belum menerima laporan.

Zulkarnain menambahkan, warga diminta bersabar, sebab pengusutan tipikor memang memerlukan waktu tidak sebentar.

Dia juga meminta, dalam melakukan pelaporan dugaan korupsi, jangan sampai tumpang-tindih dengan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, ketiganya berwenang melakukan pengusutan kasus korupsi.

Sudah Prosedural

Bupati H Marsaid SH MSi mengatakan dirinya sudah melaksanakan tugas sesuai mekanisme.

"Perda No 5/2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Purworejo yang dianggap sebagai pemicu munculnya kasus dana purnabakti sebenarnya sudah prosedural dan sesuai mekanisme," tegasnya di Purworejo.

Dijelaskan, perda tersebut merupakan perda prakarsa DPRD 1999-2004 yang pembahasannya sesuai mekanisme tata tertib DPRD. Perda ditetapkan atas persetujuan DPRD, dan sesuai prosedur yang berlaku perda itu telah disampaikan kepada Mendagri.

Kecuali itu juga dikirim ke Gubernur Jateng.

Sejak ditetapkannya perda tersebut hingga saat ini tidak pernah ada permintaan pembatalan baik oleh Mendagri maupun Gubernur Jateng. Sehingga, menurut Marsaid, perda tersebut tetap berlaku dan merupakan hukum positif yang wajib untuk dilaksanakan.

Munculnya dana purnabakti berasal dari usulan pimpinan DPRD yang dituangkan dalam surat keputusan pimpinan. Oleh karena sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 huruf g UU No 22/1999 tentang Pemda, DPRD mempunyai hak menentukan anggaran belanjanya sendiri.

"Maka terhadap usulan tersebut Bupati atau Panitia Anggaran Eksekutif tidak berwenang melakukan penghapusan atau perubahan atau pengurangan," tandasnya.

Selain itu kepala daerah tidak berwenang menerbitkan kebijakan-kebijakan lebih lanjut mengenai anggaran atau keuangan DPRD Purworejo. (yas,yon-14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA