logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 MURIA
Line

Tak Ada Aturan Dana untuk Kesejahteraan Guru

PATI - Sejumlah orang tua murid di Pati terpaksa melontarkan pertanyaan bernada peringatan. Apakah dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dialokasikan ke SD/MI dan SMP/MTs negeri ataupun swasta termasuk sekolah milik pondok pesantren bisa untuk kesejahteraan guru?

Sebab, ujar beberapa orang dari mereka, bukan rahasia lagi selama ini pihak sekolah dalam menentukan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) setiap tahun pasti mencantumkan keperluan itu. Hal tersebut tidak hanya terjadi di sekolah negeri tapi juga di sekolah swasta tergantung pada keputusan sekolah dan komite sekolah masing-masing.

Jika dana BOS bisa untuk keperluan tersebut, apa ada dasar aturannya? Hal itu penting, ujar salah seorang tua murid Purwanto pada Kamis (25/8), untuk disikapi dan dicermati bersama para orang tua agar pemerintah dalam mengalokasikan dana BOS tidak salah sasaran.

Sebagaimana kebiasaan yang terjadi, lanjutnya, banyak sekolah negeri yang notabene para guru dan pengajar serta tata usaha berstatus PNS. Akan tetapi, mereka masih mendapatkan tunjungan jabatan atau tugas-tugas lain.

Sebut saja, tugas sebagai kepala sekolah, wakil, atau wali murid, dan sebagainya. "Meskipun untuk tugas itu menerima imbalan/honor dalam jumlah yang tidak begitu besar, biasanya sudah dianggarkan dalam RAPBS," ujarnya.

Dengan demikian, kata Purwanto, apa yang sudah ditetapkan dalam RAPBS tersebut berikutnya menjadi tanggung jawab orang tua dengan murid. Beban itu biasa disebut sumbangan penunjang pendidikan (SPP) atau istilah lain yang kadang-kadang besar nominalnya tidak pantas diberlakukan di sekolah negeri.

Jika guru sekolah negeri yang semula karena jabatannya mendapatkan honor tapi setelah ada BOS tidak lagi mendapatkan itu, apa tidak bermasalah juga. "Akan lebih baik jika masalah tersebut mulai dicermati bersama agar tidak muncul kendala saat dana BOS sudah dikucurkan."

Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Sutono SPd ketika dihubungi tidak berada di tempat karena sedang melakukan sosialisasi di wilayah Kecamatan Margoyoso. Akan tetapi salah seorang anggota tim, Sudiyono SPd, menegaskan, sama sekali tidak ada aturannya.

Sebab, sifat bantuan itu adalah block grant sehingga dalam menggunakan dan mengoperasikan dana tersebut pihak sekolah harus ekstrahati-hati. "Namun, yang menyangkut penggunaan dana untuk kepentingan itu akan lebih baik jika tim kembali mencermati."(ad-17j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA