| Jumat, 26 Agustus 2005 | MURIA |
Semua Anggota DPRD Terima Dana Menyimpang
JEPARA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara mulai membeberkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi APBD 2004 Rp 6,68 miliar yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004. Dari pemeriksaan Kamis (25/8), diperoleh informasi, ternyata para tersangka, calon tersangka, dan para saksi menerima dana-dana yang diduga kuat sebagai ''pos penyimpangan''. ''Dalam pemeriksaan, para anggota DPRD periode 1999-2004 itu mengaku menerima dana dari "pos penyimpangan" tersebut,'' kata Ketua Tim Penyidik Kejari Diyah Ayu Hartati SH MHum, kemarin. Pos penyimpangan itu dalam bentuk uang perangsang, uang saku kunjungan kerja (kunker) yang melebihi batas kewajaran, dana alokasi sumber daya manusia (SDM), pos lain-lain biaya jasa pihak ketiga (asuransi), dana tunjangan operasional, dan dana kesejahteraan. Sebagai contoh, ke-45 anggota DPRD periode 1999-2004 itu menerima uang saku kunker selama 2004 Rp 40.000.000/orang. Kemudian, uang perangsang Rp 12.750.000/orang, uang SDM Rp 5.500.000/orang, pos lain biaya jasa pihak ketiga Rp 59.500.000/orang (mantan ketua Rp 77.000.000 dan mantan wakil ketua Rp 74.500.000), dan tunjangan operasional plus uang kesejahteraan Rp 3.923.500/orang. Menurut Diyah, pos-pos itu menyimpang karena tidak diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 161 dan tidak tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kedudukan Keuangan DPRD Jepara. ''Jadi pos-pos itu diadakan sendiri,'' tandas Diyah didampingi Kasubsi Penyidikan Ida Fitriyani SH. Saat dimintai keterangan, tutur Diyah, mereka mengaku menerima uang itu untuk kepentingan kader partai masing-masing. Siap mengembalikan Masih kepada tim penyidik, para mantan anggota DPRD itu siap mengembalikan dana penyimpangan yang mereka terima. "Meskipun tidak secara tunai langsung,'' kata Diyah seraya menambahkan, pembicaraan dalam penyidikan juga mengarah ke pembuatan surat pernyataan mengenai kesediaan mereka mengembalikan uang sekaligus waktunya. Semula, pekan ini lima anggota DPRD periode 1999-2004 yang sekarang terpilih lagi menjadi anggota DPRD akan diperiksa, yakni Rabu (24/8) dan Kamis (25/8). Rabu, rencananya memeriksa dua angota DPRD dari PDI-P, Yuli Nugroho dan Dahad Nugroho. ''Pak Yuli memenuhi panggilan sedangkan Pak Dahad belum,'' ucap Diyah. Dahad yang saat ini aktif sebagai Wakil Ketua DPRD sedang berada di Jakarta bersama anggota Komisi B. ''Belum jelas kapan Pak Dahad akan memenuhi panggilan. Kami akan meminta kejelasan dari Sekwan yang telah menginformasikan ketidakhadirannya.'' Sementara itu, dalam pemeriksaan kemarin, dari tiga anggota hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni H Masunduri (Partai Golkar) dan Masnuhin (PPP). Keduanya didampingi kuasa hukum Nugroho Adi SH. Nurhadi yang hari itu tidak bisa hadir, menyatakan sanggup menjalani pemeriksaan Senin pekan depan. Meski hadir dalam pemeriksaan, ketika dimintai tanggapan soal penyimpangan dana-dana itu H Masunduri dan H Masnuhin tidak berkomentar. ''Mereka masih berstatus saksi,'' jawab Nugroho Adi singkat. (H15-54m) |