logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Eksepsi Ditolak, Tri Ajukan Banding

PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menolak eksepsi terdakwa dokter Tri Waluyo Basuki (mantan Ketua DPRD Banyumas 1999-2004). Sebaliknya, majelis menerima semua materi dakwaan penuntut umum dan memerintahkan untuk tetap melanjutkan persidangan.

Putusan penolakan itu dibacakan ketua majelis hakim Anser Simanjuntak SH dalam sidang lanjutan tentang putusan sela, kemarin. Atas penolakan eksepsi terdakwa yang disampaikan OC Kaligis SH, kuasa hukum terdakwa itu langsung mengajukan banding.

''Kami keberatan Yang Mulai, dan mengajukan banding,'' kata juru bicara kuasa hukum terdakwa, R Andhika Yudistira SH.

Sidang dimulai pukul 10.00 dan berlangsung sekitar 30 menit. Pengunjung sidang itu memenuhi ruang sidang. Bahkan banyak yang berdiri dan mendengarkan dari luar gedung.

Berpelukan

Meskipun terdakwa mengajukan banding, majelis hakim tetap akan melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. Berkas pengajuan banding, kata Anser, akan disatukan dengan berkas pokok perkara hasil pemeriksaan saksi.

''Meskipun terdakwa mengajukan banding, persidangan kasus ini tetap dilanjutkan,'' kata ketua majelis.

Andika menyatakan tidak keberatan. Alasan penolakan eksepsi terdakwa, untuk poin pertama atas keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, tidak lengkap dan jelas karena perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan tindakan administrasi. Pendapat itu mestinya tidak masuk materi pokok perkara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

''Dakwaan penuntut umum itu telah menguraikan dengan jelas, cermat, dan lengkap, karena itu dapat disidangkan,'' katanya.

Materi dakwaan penuntut umum, kata majelis, juga sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Purwokerto menyatakan tetap melanjutkan perkara No 127/Pid.B/2005/PN tersebut.

Seusai sidang, Tri Waluyo sempat bertemu dengan 12 terdakwa lain yang akan disidangkan setelah sidang terhadap dirinya selesai. Saat ketemu di depan mobil tahanan mereka sempat bercanda dan bersalam-salaman serta berpelukan. Tri bahkan sempat mencopot peci Hussein Alkhaf yang langsung direbut kembali. Namun hal itu dilakukan dalam suasana canda. ''Ngapa pada ngene ko, bali bae kana? (kenapa ke sini kamu, pulang saja sana),'' canda Tri, sebelum masuk mobil tahanan. (G22,in-55n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA