logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Tiga Mata Anggaran Langgar UU

  • Sidang Dugaan Korupsi DPRD

PURWOKERTO - Mantan Bendaharawan DPRD Banyumas Dirkam (61) mengemukakan, BPKP Jateng, BPK Wilayah Yogyakarta, dan Gubernur Mardiyanto pernah menegur anggota DPRD karena menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam kesaksiannya, dia menyebutkan, ada tiga anggaran yang tidak sesuai undang-undang, yaitu mata anggaran penunjang kegiatan Rp 1,517 miliar. Berikutnya, mata anggaran insentif anggota DPRD Rp 357 juta dan mata anggaran perjalanan dinas tetap Rp 415 juta.

Menurut keterangannya, ketika 12 terdakwa mengambil uang perjalanan dinas tetap yang dananya dari APBD tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD).

''Uang itu dibayarkan tiap bulan berdasarkan daftar penerimaan setiap anggota DPRD,'' kata Dirkam ketika menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 Rp 1,098 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemarin.

''Apakah mereka melampirkan bukti perjalanan dinas?'' tanya ketua majelis hakim Amser Simanjuntak SH.

''Tidak Pak, beliau (terdakwa-Red) menerima setiap bulan pakai daftar penerimaan,'' ujarnya.

Saksi mengemukakan, Ketua DPRD periode 1999-2004 menerima uang Rp 1,150 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 900.000/bulan, dan setiap anggota DPRD Rp 750.000/bulan.

''Padahal, beliau bila melakukan perjalanan dinas dalam kota sudah ada anggarannya di Sekretariat Dewan,'' ungkapnya.

Dana penunjang kegiatan yang diterima para anggota DPRD setiap bulan, menurut penuturan saksi, semestinya untuk meningkatkan kemampuan anggota DPRD, membayar tenaga ahli, dan membiayai kegiatan DPRD yang tidak terduga.

Bantuan Perumahan

Dalam APBD 2003, dana penunjang kegiatan dianggarkan Rp 1,917 miliar. Berdasarkan Pasal 72 Perda Nomor 11/2003, besar dana itu paling tinggi 1% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena PAD Banyumas Rp 38,337 miliar, dananya paling besar Rp 400 juta. ''Berarti ada kelebihan anggaran Rp 1,517 miliar,'' ujar Dirkam.

Uang Rp 1,517 miliar itu untuk bantuan perumahan Ketua DPRD Rp 1,150 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 900.000/bulan, dan anggota Rp 750.000/bulan. Di samping itu, juga untuk bantuan fraksi setiap anggota Rp 1 juta/bulan. ''Siapa saja yang mendapat fasilitas perumahan?''tanya hakim.

''Hanya ketua DPRD. Wakil ketua mendapat fasiltias mobil dan anggota tidak dapat fasilitas,'' ungkap saksi.

Bagaimana mengenai uang insentif? Dalam APBD 2003, uang insentif dianggarkan Rp 357 juta. Penganggaran itu bertentangan dengan Perda Nomor 11/2003 karena dalam perda itu tidak ada mata anggaran uang insentif. Anggaran itu tumpang tindih dengan penghasilan anggota DPRD setiap bulan. Uang insentif Ketua DPRD Rp 1,7 juta/bulan, Wakil Ketua Rp 1,5 juta/bulan, dan anggota DPRD Rp 1,3 juta/bulan.

Dalam sidang kemarin didengar keterangan saksi Sudiro yang bertugas di Bagian Risalah Persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan untuk mendengarkan saksi yang lain. (G22,in-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA