logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Agustus 2005 BANYUMAS
Line

Kejari Tingkatan Status ke Penyidikan

  • Dugaan Korupsi KPUD

PURWOKERTO - Kasus dugaan korupsi KPUD Banyumas yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kini telah ditingkatkan statusnya jadi penyidikan. Peningkatan status itu menyusul selesainya proses audit oleh BPKP Jateng.

Tim BPKP yang terdiri atas tiga orang, Rabu (24/8) petang, telah melaporkan hasil auditnya kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Gatot Guno Sembodo SH MH. Mereka adalah Totif Arindro, Akhan Iskandar, dan Slamet Prijanto.

Kepada Kasi Pidsus, tim BPKP melaporkan hasil audit pengelolaan keuangan KPUD baik dari APBD, APBN, dan bantuan-bantuan lain dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Namun, hasil laporan lengkap baru akan dikirim dalam waktu dekat ini. Yang mereka laporkan masih garis besarnya saja.

''Intinya, mereka melaporkan hasil auditnya sudah selesai. Sekarang kami tinggal menunggu pembukuan laporan resmi saja. Dugaan penyimpangan yang mereka temukan juga memperkuat dugaan yang telah kami temukan sebelumnya,'' ungjkap Kepala Kejari Suprapto SH didampingi Gatot, kemarin, kepada Suara Merdeka.

Kepala Kejari mengemukakan, peningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan sebenarnya sudah lama direncanakan. Hanya selama ini, pihaknya menunggu hasil audit BPKP sebagai tambahan bukti dan keterangan saksi ahli. Sebelumnya, peningkatan status juga sudah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan sudah direspons. Setelah peningkatan status tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan kembali memanggil sejumlah saksi dari sekretariat lembaga tersebut.

''Status penanganan dugaan korupsi KPUD kami tingkatan menjadi penyidikan sekarang. Jadi, mereka (anggota KPUD termasuk Diana Tambunan yang sudah keluar-Red) akan kami panggil kembali,'' ungkap Suprapto.

Gatot mengemukakan, hasil audit BPKP tidak berbeda jauh dari temuan Kejari sebelumnya. Uang negara yang diduga diselewengkan Rp 420 juta. Pengelolaan keuangan 2003 Rp 225 juta dan 2004 Rp 195 juta. Itu paling besar dari dana APBN.

''Itu berasal dari tiga pos, yaitu honor kelompok kerja (pokja), kegiatan rapat kerja (raker), dan sosialisasi. Yang lain juga ada tapi yang paling menonjol tiga pos itu,'' ujarnya.

Gatot mencontohkan, untuk pos pokja ada 18 kegiatan. Setiap kegiatan selalu dibentuk pokja baru. Pada pos ini ada alokasi honor kepada anggota KPUD ataupun panitia pokja yang melebihi standar ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/2004 tentang Standar Indeks Satuan Honor untuk Panitia Pemilu dan standar indeks dari Bupati HM Aris Setiono. Padahal untuk anggota KPUD, katanya, sudah menerima gaji setiap bulan. Honor per kegiatan Rp 1 juta/orang.

Kepala Kejari mengemukakan, nama-nama calon tersangka juga sudah ada. Namun, itu tidak etis dan kurang tepat diumumkan sekarang karena proses penyidikan belum dimulai. Dia mengungkapkan, kemungkinan terdekat mulai pekan depan.

Versi Kejari, dana APBN yang dikelola KPUD Rp 1,7 miliar sedangkan APBD Rp 500 juta - Rp 600 juta. Namun, versi lain pengelolaan dana oleh KPUD Rp 3 miliar karena sebagian juga dialokasi untuk kegiatan pengamaman pemilu yang ditangani Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. (G22-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA