logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 25 Agustus 2005 SEMARANG
Line

Janji Jadi PNS Tak Terealisasi

  • Mantan Perangkat Desa Mengadu

SALATIGA - Tujuh dari lima belas mantan perangkat desa yang pernah dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) oleh Pemkot Salatiga, kemarin mengadukan nasib mereka ke DPRD. Sebab hingga dua tahun musim pengangkatan CPNS, mereka belum juga mendapat kepastian.

Seperti diketahui, dengan berlakunya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah beberapa tahun lalu, sejumlah desa di Kota Salatiga diubah menjadi kelurahan. Saat perubahan tersebut, beberapa perangkat desa, seperti kepala dusun, dijanjikan bakal menjadi PNS. Dari 40 perangkat desa yang terdaftar, 25 di antaranya telah menjadi PNS pada perekrutan CPNS tahun 2003.

Komari (38), mantan perangkat desa Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemkot. Sebab, status PNS yang pernah dijanjikan hanyalah janji belaka.

Menurut dia, sebenarnya pada tahun 2003, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberi 80 jatah bagi mantan perangkat desa untuk menjadi CPNS. Namun kenyataannya dari 40 orang, 15 di antaranya tidak masuk dalam formasi tersebut.

"Nah, ketika beberapa waktu lalu ditanyakan kembali ke BKN, diperoleh informasi kalau jatah bagi mantan perangkat desa sudah diberikan dan berakhir pada tahun 2003. Kami meminta agar janji yang pernah disampaikan Pemkot bisa direalisasi pada perekrutan CPNS tahun ini," ujarnya.

Dijelaskan, setelah status desa berubah menjadi kelurahan, mereka bekerja sebagai pendamping perangkat kelurahan. Adapun dari status baru itu, mereka mendapat bantuan tali asih Rp 250.000/bulan.

Tidak Layak

Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro didampingi Ketua Komisi A Ahmadi SH menjelaskan, pihaknya telah menampung aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti ke eksekutif. DPRD juga meminta agar para mantan perangkat desa membuat surat tertulis yang menjadi dasar bagi DPRD untuk pembahasan yang akan diagendakan bulan depan.

"Kami akan mengonfirmasikannya dengan Badan Kepegawaian Daerah tentang masalah tersebut," terangnya.

Sementara itu Wali Kota Totok Mintarto didampingi Kepala BKD Daryadi SH mengatakan, meski ada prioritas bagi mantan perangkat desa, dalam sistem perekrutan CPNS tahun 2003 ada sistem seleksi.

Kelima belas orang itu dinyatakan tidak layak dan disarankan ikut kembali pada tahun depan.

"Sayangnya, pada seleksi CPNS tahun 2004 dan 2005, sistemnya sudah berbeda. Tidak ada prioritas lagi bagi mantan perangkat desa. Apalagi lolosnya CPNS ditentukan langsung di pusat, sehingga daerah hanya pelaksana," paparnya.

Daryadi menambahkan, jika memang mereka sudah tidak layak menjadi PNS karena faktor usia dan tidak mampu bersaing dengan calon lain, sebaiknya mengajukan pengunduran diri dengan imbalan pesangon.

"Sebenarnya, dulu mereka telah ditawari ikut seleksi CPNS atau mengundurkan diri dengan pesangon, jumlahnya sekitar Rp 35 juta-Rp 40 juta," ungkap Daryadi. (H2-18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA