| Rabu, 24 Agustus 2005 | NASIONAL |
MAKs Berkapasitas Ajukan PraperadilanSEMARANG - Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAKs), Bonyamin, dalam tanggapan atas jawaban termohon Polda Jateng mengatakan, pihaknya merasa berkapasitas mempraperadilankan Polda Jateng ke pengadilan. Hal ini mengingat lembaga tersebut memiliki akta notaris yang telah disahkan oleh kepaniteraan PN Sukoharjo. Hal tersebut untuk menjawab pertanyaan Polda Jateng yang mempertanyakan kapasitas MAKs selaku pemohon dan relevansinya dalam kasus dugaan korupsi Bupati Sukoharjo, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. MAKs menolak disebut class action atau individu yang mewakili perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Jateng, akan tetapi permohonan tersebut dalam kerangka hukum, di mana pemohon karena status hukumnya dapat melakukan tindakan hukum di muka persidangan. Menanggapi hal tersebut, seusai sidang yang dipimpin Fathurrahman SH, kuasa hukum Polda Jateng AKP Hartono mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum memberhentikan penyidikan. Ukuran waktu tidak dapat dijadikan patokan dalam penyidikan suatu kasus. ''Tiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda,'' jelasnya. (H11-29v) |