| Selasa, 23 Agustus 2005 | MURIA |
19 Anggota DPRD Akan DiperiksaJEPARA- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, mulai Rabu (24/8) besok akan memanggil 19 anggota DPRD aktif, baik dari unsur pimpinan maupun anggota. Pada pekan ini, lima anggota di antaranya telah resmi dipanggil untuk keperluan penyidikan. Seorang dari lima anggota DPRD 1999-2004 itu, saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD, yaitu Dahad Nugroho SH. Rabu besok, dia akan diperiksa bersama Yuli Nugroho (Ketua Fraksi PDI-P). Sementara empat di antaranya akan diperiksa Kamis (25/8). Mereka adalah Masnuhin (saat ini Ketua Fraksi PPP), Nurhadi (Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Keuangan), dan Masunduri (Ketua Fraksi Partai Golkar). "Secara resmi surat panggilan sudah kami kirim pada Jumat (19/8). Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Ida Fitriyani SH, Kasubsi Penyidikan Kejari, kemarin. Menurut Ida, untuk Dahad Nugroho akan diperiksa pukul 09.00, sedangkan Yuli Nugroho akan diperiksa empat jam kemudian. Penyidik untuk kedua anggota DPRD dari PDI-P itu akan dilakukan oleh Diyah Ayu Hartati, yang juga ketua tim penyidik. Termasuk memeriksa Masnuhin, sehari kemudian. Masunduri akan diperiksa Ida Fitriyani, sedangkan Nurhadi diperiksa Zaeful SH. Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa 30 anggota DPRD periode 1999-2004 yang saat ini sudah tidak aktif lagi. Termasuk beberapa dari unsur eksekutif di DPRD dan setda kabupaten. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rawan MS SH mengatakan, sampai pekan ini izin dari Mendagri untuk memeriksa Ketua DPRD periode 1999-2004 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, belum turun. Dia berharap izin tersebut bisa segera turun untuk memeriksa yang bersangkutan. "Kami menunggu izin itu, karena sudah diurus oleh Kejati dan Kejagung," tuturnya. Menanggapi pemanggilan tersebut, salah seorang anggota DPRD Masunduri kepada Suara Merdeka mengatakan, pihaknya tetap akan memenuhi panggilan tersebut. "Kami tidak perlu melakukan perbuatan melawan hukum. Saya pribadi dan rekan-rekan akan memenuhi panggilan itu," janji dia, pada 2004 sebagai anggota panitia anggaran (panar). Sejak surat izin pemeriksaan dari Gubernur turun, secara kolektif hampir seluruh anggota DPRD yang akan diperiksa langsung menunjuk pengacara dari Semarang. (H15-54s) |