logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 22 Agustus 2005 PANTURA
Line

Digagalkan, Pengiriman Kayu Tanpa Dokumen

BUMIAYU - Pengiriman kayu jati tanpa dokumen menggunakan truk boks merah G-1450-HC, Sabtu (20/8) malam sekitar pukul 19.00 digagalkan Unit Reskrim Polsek Bumiayu dan Resmob Brebes Selatan.

Truk bermuatan 100-an batang kayu itu ditangkap tim yang dipimpin Briptu Zaenuri di pertigaan jalan lingkar dekat terminal Bumiayu.

Penangkapan berawal dari informasi salah seorang warga. Menurut keterangan, sebuah truk boks yang diduga mengangkut kayu jati ilegal tengah meluncur dari Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong. Truk tersebut keluar dari rumah salah seorang warga bernama Johar (40).

Seketika itu, Briptu Zaenuri, Bripda Hermawan, dan tiga personel Brimob Brebes selatan meluncur ke jalan untuk melakukan pengejaran. Sampai di pertigaan selatan jalan lingkar, laju truk dapat diadang.

Kelima polisi segera menggeledah. Ketika pintu boks dibuka tampak puluhan kayu jati dalam bentuk batangan menumpuk.

"Kami menemukan 100-an batang kayu jati dalam boks," ujar Briptu Zaenuri yang memimpin pengejaran pada malam itu.

Kayu sudah dipotong dalam ukuran 100 cm x 20 cm x 20 cm. Tiga penumpang truk langsung diturunkan dari kendaraan. Mereka antara lain sopir Nur Saeful (30) warga Lampung Tengah, kernet Ngadiman (29) warga Tasikmalaya, dan seorang penumpang lain yang diduga pengawal bernama Suminto (37) warga RT 2 RW 1, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Ketika diminta menunjukkan dokumen barang, ternyata ketiganya hanya celingak-celinguk. Mereka akhirnya mengaku tidak membawa dokumen barang. Pada malam itu juga ketiga pelaku bersama barang bukti digiring menuju ke Mapolsek Bumiayu.

Sudah Pernah

Menurut pengakuan sopir truk Nur Saeful, dia hanya mendapat tugas mengantarkan barang.

"Kayu-kayu itu milik orang Kutamendala," kata dia. Rencananya, kayu itu dikirim ke seorang pengusaha di Yogjakarta. Untuk sekali pengiriman, dia menerima ongkos Rp 900.000.

Dia menyebutkan, sebenarnya tujuan utama kedatangannya ke Bumiayu adalah mengirim emping. Namun, sampai di Tonjong dia ditemui seseorang yang meminta bantuan mengantarkan barang. Karena sudah pernah melakukan, dia menerima tawaran itu.

Dia sudah dua kali mengirim barang dari tempat dan tujuan yang sama. Pengiriman pertama beberapa bulan lalu dapat sampai ke tujuan.

Kapolsek Bumiayu AKP Sukoyo mengemukakan, ketiga tersangka lalu dikirim ke Polres Brebes. Hingga kemarin, mereka masih diperiksa tim penyidik. (H16-52j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA