logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 22 Agustus 2005 WACANA
Line

Permen 11/2005, Musibah atau Berkah?

Oleh Agus M Irkham

SEHARI setelah pencanangan Desa Buku di Taman Kiai Langgeng, Magelang, Mei yl, saya berbincang dengan Frans M. Parera, dan Yudiono KS. Pertama disebut adalah praktisi perbukuan sekaligus salah satu anggota Dewan Buku Nasional. Menyusul nama berikutnya adalah seorang penulis (senior) buku (pelajaran). Banyak hal yang jadi pembicaraan kami salah satunya tentu soal industri perbukuan.

Ada lontaran menarik (disertai kelakar) dari Frans M. Parera: ''Industri perbukuan itu sama halnya dengan 'industri haji', keduanya tergolong nobel industry, industri mulia.''

Industri perbukuan, penerbit buku, menjadi lembaga yang tidak hanya untuk berbisnis tapi juga memainkan fungsi dan peran kultural. Ukuran keberhasilan tidak melulu soal profit rupiah tapi, sampai pada tahap tertentu, ia juga harus bisa meningkatkan iklim budaya dan kehidupan literatur di sekelilingnya.

Upaya mengembalikan industri perbukuan pada "khitahnya" inilah, kehendak yang sepertinya ingin disasar oleh Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 11/2005 yang melarang sekolah menjual buku pelajaran.

Buku Ajar Kurang Ajar

Mengapa harus kembali pada "khitah"? Ini tidak bisa lepas dari kondisi di masa lalu, dimana praktik produksi dan distribusi buku ajar yang kurang ajar. Penerbitan buku (ajar) tidak lagi didasarkan pada kualitas tapi pada kuantitas (jumlah dan varian cetakan). Demikian pula distribusinya, tidak berbasis pada kebutuhan siswa tapi pada perbandingan harga, kemenarikan diskon, komisi, hadiah, dan volume penjualan. Lahirlah apa yang dalam istilah ekonomi disebut sebagai insider trading.

Ya mengajar, ya menawar. Guru sekaligus pedagang. Insider trading tidak saja terjadi di sekolah oleh guru, kepala sekolah, tapi juga pejabat struktural dinas. Mencuatnya berbagai kasus pidana penyalahgunaan APBD untuk pengadaan buku ajar yang melibatkan pejabat dinas pendidikan dan pejabat kabupaten/kota, menjadi bukti terdekat, betapa buku ajar selama ini ditagani dengan manajemen kurang ajar.

Padahal insider trading termasuk bentuk korupsi. Korupsi yang disemai oleh bi-bit konflik kepentingan guru yang pedagang, pedagang yang guru. Bagaimana jadinya, jika siswa dididik oleh seorang guru yang gerak aktivitasnya selalu diliputi de-ngan beragam bentuk konflik kepentingan. Kalau tidak ada upaya perbaikan tentu saja, lambat atau cepat pendidikan akan menjadi ajang bagi bercampur aduknya nilai-nilai moralitas dengan nilai-nilai material, ber-sekutunya duniawi dengan ilahiah, bersimpangsiurnya antara yang spiritual dengan provan, hingga perbedaan di antaranya keduanya menjadi kabur.

Pada waktu bersamaan terjadi percampuran entitas, peleburan esensi, sekaligus persimpangsiuran nilai. Pada titik ini, pendidikan (dengan guru sebagai agennya) justru menjadi produsen pemretelan kemanusiaan (dehumanisasi).

Atas dasar menyelamatkan masa depan sistem pendidikan inilah, Permen 11/2005 menjadi relevan. Apalagi Permen juga me-wajibkan semua buku pelajaran sebelum dicetak dan beredar harus lolos uji/seleksi ketat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Praktis Permen 11/2005 membantu sekolah agar steril dari konflik kepentingan, dan penerbit agar serius dalam menulis dan menerbitkan buku pelajaran, tiap tahun tidak bisa main ganti sesuka hati.

Berkah atau Musibah?

Sekitar Ramadhan lalu, akhir Oktober 2004, atas inisiatif IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) Jawa Tengah, di Solo diadakan pertemuan yang melibatkan banyak penerbit, khususnya yang menerbitkan buku pelajaran. Pertemuan - yang kebetulan saya juga hadir di situ - dimaksudkan sebagai upaya mengantisipasi Permen 11/2005 (saat itu masih dalam bentuk draf), sekaligus mempleno pasal dan ayat.

Saat itu, sumbang saran lebih banyak terfokus pada soal masa berlaku buku pelajaran yang mencapai lima tahun ke depan. Dengan demikian sebuah buku bisa digunakan sampai dengan lima kali tahun ajaran. Berarti, tempo waktu penjualan pun menjadi sangat pendek. Hanya satu sampai dua bulan pada awal tahun ajaran. Volume penjualan pun dapat dipastikan kian mengecil, karena adanya pengguna ulang (reused).

Dalam simpul saya pribadi, aura yang nampak dalam pertemuan tersebut adalah kekhawatiran akan datangnya sebuah musibah. Aura kekhawatiran itu, kini berubah menjadi ekspresi kesedihan, karena ternyata Permen 11/2005 tidak saja (tetap) memasukkan masa "depresiasi" buku selama lima tahun, tapi juga larangan sekolah menjual buku pelajaran, penjualan dibatasi hanya melalui toko-toko buku, label harga yang harus dicantumkan di sampul buku, serta seleksi ketat BNSP.

Galibnya sebuahnya kebijakan, seringkali tidak kuasa menghindari adanya trade off , ada yang harus dikorbankan. Tentu saja, dengan seminimal mungkin, dan buah pengorbanan itu berupa kemanfaatan yang optimal. Selama ini pembicaraan soal carut - cemarutnya buku pelajaran, bergerak antara soal harga yang mahal dengan kualitas/isi. Kualitas juga berkelindan dengan proses bagaimana sebuah buku dipilih menjadi buku wajib.

Proses itu melibatkan pejabat struktural dinas pendidikan kabupaten/kota, guru, dan kepala sekolah. Soal harga lebih merujuk pada kepentingan orang tua siswa, sedangkan soal kualitas merujuk pada perbaikan sarana penunjang pendidikan dengan penerbit, dan institusi pendidikan sebagai agennya.

Bacaan saya terhadap Permen 11/2005, adalah ikhtiar mengurai benang kusut buku pelajaran (harga dan kualitas). Barangkali dari sisi kepentingan orang tua untuk mendapatkan buku dengan harga yang lebih murah belum terpenuhi. Tapi dengan masa berlaku buku selama lima tahun paling tidak bisa mengurangi total nominal pengeluaran. Karena hanya membeli di tahun ajaran baru saja. Seterusnya bisa dengan meminjam (Jawa: lungsuran dari kakak kelas), atau membeli di loakan, dengan harga yang jauh lebih murah. Meski sebenarnya tidak relevan juga kalau mengatakan harga buku mahal. Sedangkan untuk membeli kebutuhan lain (sekunder) bahkan tersier (sepeda motor, televisi, wisata, kosmetik) tidak terasa kemahalan.

Kekhawatiran jika buku hanya bisa didapatkan di toko buku, menyebabkan harga konsumen akhir (siswa) jadi lebih mahal, karena diskon yang diberikan ke toko buku lebih besar (45-60 persen) ketimbang ke sekolah (30 persen) bisa dimengerti. Dengan syarat penerbit melakukan pembedaan harga, dan diskon penerbit yang diberikan kepada sekolah, oleh sekolah diteruskan ke siswa.

Tapi, sejauh pengalaman dan pengamatan saya, belum ada sebuah penerbit yang melakukan pembedaan harga terhadap buku cetakannya. Biasanya harga berlaku secara nasional. Soal diskon pun, lebih banyak masuk ke kantong "oknum" sekolah ketimbang diberikan ke siswa. Siswa tetap membayar buku dengan harga 100 persen.

"Depresiasi" buku pelajaran hingga lima tahun, mestinya justru bisa dimanfaatkan oleh penerbit guna mempersiapkan bahan buku ajar yang semakin berkualitas. Karena punya cukup waktu untuk mengeksplorasi isi , memperkirakan perkembangan yang bakal terjadi di lima tahun mendatang, serta bereksperimentasi dengan berbagai pilihan pengemasan.

Tim redaksi di penerbitan, para penulis buku ajar juga jangan khawatir, kalau nanti jadi banyak bengongnya karena tidak ada kerjaan. Mereka masih punya banyak kerjaan, tiap tahun bisa membuat LKS (Lembar Kerja Siswa) dan buku-buku pengayaan. Buku yang memuat perkembangan ilmu dan pengetahuan (khususnya ilmu dan pengetahuan sosial) yang sebelumnya belum terakomodasi di buku wajib.

Kalau saya diizinkan menduga-duga, jangan-jangan kekhawatiran dan ketakutan sebagian besar penerbit akibat Permen 11/2005 menunjukkan tidak qualified -nya penerbit tersebut. Hanya sekadar ikut berebut, karena melihat kue pasar buku pelajaran yang begitu besar.

Permen 11/2005, plus-minus justru mendatangkan berkah tenimbang musibah. Yaitu perbaikan kualitas buku pelajaran, pensterilan institusi dan struktur pendidikan dari virus konflik kepentingan, serta memperbesar akses siswa terhadap buku.

Kebijakan Blunder

Namun, sepertinya Permen 11/2005 telah luput memasukkan pasal yang mengatur soal (Lembar Kerja Siswa), serta buku-buku pengayaan. Apakah kedua buku itu, terlebih dahulu harus lulus seleksi BSNP, sekolah dilarang menjual atau sebaliknya sekolah diberi kebebasan penuh untuk menentukan.

Kalau sekolah diberi kebebasan, berarti pemerintah harus menelan kembali ludah yang telah dikeluarkan (Permen 11/2005). Karena virus konflik kepentingan akan menyebar kembali. Ujung-ujungnya akan berakibat pada kualitas.

Diperbolehkannya koperasi sekolah menjual buku pelajaran tanpa merinci, koperasi yang seperti apa, bagaimana sistem pengadaan dan penjualannya, justru kontra produktif terhadap substansi Permen tersebut. Karena biasanya pengurus koperasi sekolah adalah guru pelajaran juga (ekonomi/IPS biasanya). Sekolah (kepala sekolah) masih tetap bisa merekomendasikan buku apa yang harus dijual di koperasi.

Penerbit juga bisa melakukan "perjanjian" dengan (kepala) sekolah, agar merekomendasikan siswanya untuk membeli buku keluaran penerbit tersebut. Pada titik ini, maka keberkahan Permen 11/2005 bisa menjadi sebuah kebijakan yang blunder. (11)

Agus M. Irkham, Eksponen Komunitas Pasar Buku Indonesia.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA