| Senin, 22 Agustus 2005 | NASIONAL |
Legitimasi Proses PilkadaOleh: A Zaini BisriGAWE pilkada langsung di Jawa Tengah tahun ini tinggal menyisakan lima daerah lagi. Kelima daerah itu adalah Purworejo (3 September), Wonosobo (4/9), Wonogiri (17/9), Klaten (26/9), dan Pemalang (27/11). Totalnya ada 17 daerah yang tahun ini harus menyelesaikan pergantian kepala daerahnya. Dari 12 daerah yang sudah terselenggara pilkadanya telah banyak ''yurisprudensi'' terkumpul mencakup segala permasalahan dan kendala yang timbul. Akumulasi persoalan itu memberikan masukan yang berharga bagi pembuat regulasi pilkada ataupun bagi daerah lain yang akan menyelenggarakannya. Dari sisi pengamanan misalnya, jajaran kepolisian bisa belajar dari daerah yang sukses pilkadanya. Contohnya Polres Pati yang akan meniru pengamanan pilkada di Purbalingga. Pilkada Purbalingga berlangsung hampir tanpa insiden karena dua pasangan calon, Drs H Triyono Budi Sasongko MSi-Drs Heru Sudjatmoko MSi dan Drs Munir-Drs Soetarto Rachmat, sebelumnya sepakat tidak akan mengerahkan pendukungnya dalam arak-arakan kampanye yang dapat mengganggu ketertiban. Bagi kalangan penyelenggara pilkada, politikus, dan wakil rakyat, kendala yang menyangkut persoalan legitimasi dan hukum tentu memerlukan kajian yang serius. Pilkada Kabupaten Ungaran menyedot perhatian paling besar dalam soal ini. Setidak-tidaknya ada dua persoalan yang mencuat, yakni penyelesaian kasus ijazah calon dan peran DPRD dalam menuntaskan proses pilkada. Kasus ijazah yang sepintas tampak sepele, ternyata di Ungaran menjadi persoalan akut. Ada kesan tumpang tindih antara independensi dan kapabilitas penyelenggara dengan masalah lembaga yang berwenang menetapkan keabsahan ijazah pondok pesantren. Masalah ini akhirnya berlanjut ke pengadilan. Namun munculnya soal yang ''sepele'' ini bagaimanapun menunjukkan kelemahan aspek regulasi pilkada. Repotnya, pertarungan politik pilkada berlanjut sampai ke kursi DPRD. Eskalasi kompetisi hingga ke lembaga legislatif tentu membuat runyam karena lembaga ini merupakan representasi dari kekuatan-kekuatan politik formal yang terwadahi dalam partai-partai politik. Ketika peraturan menyebutkan bahwa calon kepala daerah diusung oleh parpol maka benturan di tingkat lembaga legislatif berpotensi menjadi penghambat proses pilkada. Jika DPRD mengancam tidak akan memproses usulan pelantikan kepala daerah terpilih maka proses pilkada menemui deadlock. Kalau sudah begitu, penyelesaian bukan lagi lewat peranti hukum melainkan oleh otoritas Pemerintah Pusat. Semangat desentralisasi yang semula mendasari gagasan pilkada langsung bisa menguap karena toh penyelesaian akhirnya bergantung lagi pada Pusat. Regulasi yang ada belum memadai untuk menopang demokrasi di tingkat lokal. Semangat Sentralisme Puncak persoalan akhirnya mencuat di Depok, ketika Pengadilan Tinggi Jabar menganulir keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail/Yuyun Wirasaputra. Insiden ini bukan saja mengobrak-abrik persepsi publik mengenai peraturan pilkada, melainkan juga memunculkan kesan masih kuatnya semangat ''sentralisme'' dalam proses politik di daerah. Konon, kasus itu merupakan test case terhadap PKS dan pihak-pihak yang prodemokrasi lokal. Juga sekaligus test case terhadap imunitas perundang-undangan pilkada. Berbagai persoalan politis-yuridis itu semoga tidak terjadi di lima daerah tadi. Di sisi lain, para penyelenggara pilkada, pemerintah, politikus, wakil rakyat, dan akademisi perlu memikirkan upaya bersama untuk menyempurnakan peraturannya. Karena itu, patut disambut positif rencana Komisi A DPRD Jateng bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mapilu-PWI Jateng untuk menggelar seminar pada akhir tahun ini. Seminar ini selain akan mengevaluasi semua penyelenggaraan pilkada di seluruh Jateng selama 2005, juga secara khusus menyoroti kelemahan peraturan pilkada. (46n) - Penulis adalah wartawan Suara Merdeka dan Wakil Ketua Umum Tim Pemantau Pilkada Mapilu-PWI Jateng |