| Senin, 22 Agustus 2005 | NASIONAL |
Angket Tolak MoU RI-GAM Meluas
JAKARTA - Gerakan menolak kesepakatan damai (MoU) antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semakin membesar. Di DPR, selain PDI-P, FKB, F-PPP, sejumlah anggota FPG disebut-sebut juga akan bergabung menggunakan hak angket (penyelidikan). Namun fungsionaris Partai Golkar menanggapi dingin, bahkan menyatakan terlalu pagi berbicara soal angket. Salah seorang penggagas penggunaan hak angket tersebut adalah Aria Bima (F-PDIP) yang mengaku upaya mengumpulkan tanda tangan mengajukan hak angket terus mendapat dukungan secara luas. Bahkan beberapa anggota FPG juga menyatakan setuju mengusulkan hak angket yang menjadi hak konstitusi legislatif untuk menyelidiki kebijakan yang dipandang tidak sesuai. ''Ternyata anggota Fraksi Golkar juga banyak yang tidak setuju dan siap bergabung dengan anggota yang menolak isi MoU,'' kata Aria Bima di Jakarta, kemarin. Di tempat terpisah, anggota FKB DPR Mahfud MD menyerahkan masalah hak angket itu kepada anggota fraksinya karena masalah itu merupakan hak pribadi selaku anggota Dewan yang diberikan oleh konstitusi. ''Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam rapatnya mempersilahkan kepada tiap-tiap anggota. Apakah mau ikut menggunakan, silakan, karena hak angket dan interpelasi ada aturan konstitusinya,'' ujar dia. Dia mengakui, di FKB terjadi dua pendapat. Sebagian yang optimistis menyatakan menerima MoU itu dengan alasan agar terjadi perdamaian setelah rakyat Aceh lama dizalimi oleh penguasa saat itu. Namun orang-orang yang pesimistis menilai keadaan yang sama seperti di Aceh juga terjadi di daerah lain sehingga dikhawatirkan terjadi efek domino di daerah lain yang juga teraniaya saat itu. ''Karena itu, kami masih perlu mematangkan sikap fraksi setelah mengundang para ahli,'' ujarnya. Paripurna Sementara itu, desakan untuk menggelar paripurna DPR yang membahas masalah MoU tersebut juga terus bergulir. Gagasan yang dilontarkan Ketua Fraksi PDI-P Tjahyo Kumolo itu mendapat dukungan Mahfud MD. Sebab, sesuai dengan substansi MoU, pada masa mendatang akan terus melibatkan legislatif di pusat tersebut. Baik Mahfud maupun Tjahjo sependapat ada substansi yang sangat mengganggu, baik secara politis maupun tinjauan hukum tata negara. Misalnya jika terjadi perselisihan, yang menangani adalah AMM, dan hasilnya dilaporkan kepada Menko Polsoskam dan GAM. ''Mestinya sudah tidak mencantumkan kata GAM lagi. Begitu juga soal legislatif berkaitan dengan RUU Aceh yang mengganggu sistem ketatanegaraan, yaitu soal Pemerintah Aceh,'' ujar Mahfud. Menurutnya, selama ini belum pernah terjadi paripurna membahas khusus satu persoalan. Untuk itu, sekarang bisa dijadikan tradisi baru. ''Bisa jadi konvensi, toh tidak sulit pelaksanaannya,'' tegas Mahfud. Pemerintah, menurut dia, secara politis tidak perlu mengkhawatirkan, apalagi pemerintah mendapat dukungan Partai Golkar, Partai Demokrat, dan sejumlah fraksi. ''Kalaupun terjadi voting juga akan menang. Jadi, tidak perlu takut.'' Ketua FPDI-P Tjahyo Kumolo mencermati secara subtansial MoU itu tidak sesuai dengan makna negara kesatuan, dan sudah mengarah pada negara federal. Dia mencontohkan, Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak memiliki otoritas di Aceh. Di sisi lain ada makna negara kesatuan. ''Demikian juga masalah internasionalisasi dengan segala bentuknya.'' Dalam pasal itu, lanjutnya, justru AMM yang mempunyai otoritas kuat yang implikasinya bisa mengganggu kedulatan NKRI. Oleh karena itu, sikap FPDI-P meminta pemerintah terbuka dalam pembahasan di DPR mengenai poin-poin MoU. Menanggapi hal itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, DPP Partai Golkar dan DPD se-Indonesia, Sabtu malam (20/8) lalu telah membahas masalah itu. Kesimpulannya, mendukung penuh MoU tersebut. ''Itu hasil netral dari dua ekstrem yang ingin merdeka dan yang ingin tetap dalam NKRI,'' ujarnya, kemarin. Soal bendera ataupun lagu, tidaklah bertentangan dengan konstitusi. ''Toh sekarang semua provinsi punya bendera yang menjadi lambang daerah, juga ada lagu daerah.'' Begitu juga soal kompensasi tanah, dinilai masih dalam batas kewajaran. Apalagi di daerah Aceh masih banyak lahan yang perlu pengelolaan. ''Sikap partai adalah mengapresiasi langkah pemerintah,'' ujarnya. Menurut Priyo, dukungan Partai Golkar itu akan menjadi sikap fraksi di DPR. Karena fraksi menjadi kepanjangan Partai Golkar maka konsekuensinya mendukung. Dimintai konfirmasi bahwa banyak anggota FPG yang mendukung hak angket, Priyo menyatakan terlalu pagi jika harus berbicara soal hak angket. ''Terlalu pagi bicara angket dalam soal itu,'' tegasnya. Begitu juga ketika disinggung tuntutan Fraksi PDI-P yang mendesak digelar paripurna. ''Belum perlu. Lebih baik rapat konsultasi dulu,'' ujarnya. Tunggu Pertemuan Sementara itu, terkait dengan pembebasan tahanan politik anggota GAM, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Dr Hamid Awaluddin mengatakan masih menunggu hasil pertemuan antara pemerintah dan DPR RI. Pertemuan penting kedua lembaga negara itu rencananya digelar Rabu (24/8). Melalui pertemuan tersebut akan diperoleh keputusan pemberian amnesti kepada anggota GAM. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (20/8). "Penentuan pemberian amnesti setelah kita bertemu dengan anggota DPR, Rabu (24/8). Setelah itu hampir dipastikan seluruh narapidana dan tahanan akan mendapat amnesti,'' kata Hamid. Hamid optimistis ada lampu hijau dari DPR RI untuk memberikan amnesti kepada anggota GAM melalui pertemuan itu. Sebab, langkah politik-hukum tersebut dijalankan untuk kebaikan semua pihak, khususnya masa depan warga Aceh. Hamid menegaskan, tak ada ketentuan perundang-undangan formal di Indonesia yang dilanggar MoU Pemerintah RI dengan GAM tersebut. Karena itu, setelah pertemuan dengan DPR RI, diperkirakan pada 31 Agustus 2005 seluruh tahanan politik GAM sudah berada di Aceh. Saat berada di Lapas Porong, mantan aktivis HMI dan anggota KPU itu melakukan pertemuan tertutup dengan 26 tahanan anggota GAM. Pertemuan yang berlangsung tertutup itu untuk menyosialisasikan hasil penandatanganan MoU antara pemerintah RI dan GAM, khususnya menyangkut pemberian amnesti terhadap tahanan GAM. Secara keseluruhan jumlah tahanan GAM di Indonesia 2.000 orang. Dari jumlah tersebut, 400 tahanan telah dibebaskan setelah mendapat remisi pada 17 Agustus lalu. Pemulangan tahanan GAM di penjara di Jatim akan dikumpulkan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Lantas mereka diangkut ke Bandara Juanda, selanjutnya dibawa ke Jakarta baru dipulangkan ke Aceh atas biaya negara. "Kami rencanakan pada 31 Agustus mendatang, tak ada lagi tahanan GAM di lapas di Indonesia. Mereka akan dipulangkan secara bertahap," kata Hamid Awaluddin. (G14, di-49,34n) |