| Senin, 22 Agustus 2005 | KEDU & DIY |
Amelia Yani Kampanye Sidang Putusan DitundaSLEMAN - Sidang pembacaan putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Sleman Sabtu (20/8) lalu, ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa Nyonya Amelia Yani (54) pada hari itu melakukan kampanye pilkada di Purworejo. Setelah sidang dibuka hakim ketua Djoko Sediyono SH, penasihat hukum terdakwa Fx Suminto SH mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena sidang bertepatan dengan jadwal kampanye pilkada. Pemberitahuan terdakwa itu lewat Surat Nomor 36/Kadiv/MH/VIII/2005 bertanggal 19 Agustus 2005 yang dilampiri dengan jadwal kampanye dari KPUD Purworejo. Selaku Ketua Yayasan Tirta Yani Utama, Nyonya Amelia Yani dalam perkara Nomor 180/Pid.B/2004/PN. Slmn didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3/1972 jo UU Nomor 20/2001 jo KUHP. Hal yang sama didakwakan kepada dua orang lainnya, Sayuri Rustam (50) dan Glinding (51), selaku sekretaris dan bendahara yayasan. Kasus yang tinggal menunggu putusan pengadilan itu berawal ketika tahun 1999 Amelia Yani mengajukan proposal program pengentasan kemiskinan sekitar 1.000 orang petani salak pondoh dan peternak kambing Etawa di Provinsi DIY ke Pemerintah Pusat. Saat itu, pemerintah melalui kantor Menko Kesra Haryono Suyono mengucurkan dana Rp 2 miliar. Namun kenyataannya, menurut Jaksa SBP Sitompul SH MHum, tidak semua dana digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus. Bahkan, ada yang diperuntukkan bagi petani di luar DIY. Berdasar bukti-bukti yang ada itu, menurut Jaksa Sitompul, negara dirugikan Rp 1,3 miliar. Karena itu, ketiga terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara. Dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, penasihat hukum terdakwa Fx Suminto SH meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab, semua dana yang dituduhkan itu sudah dikembalikan kepada negara dan sudah digunakan sebagaimana mestinya. Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Meskipun Sabtu (20/8) lalu merupakan hari kampanye bagi Amelia Yani yang berpasangan dengan Drs KH Akhmad Taqwim sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Purworejo periode 2005-2010, kenyataannya kampanye baru dimulai sekitar pukul 14.00. Hakim ketua Djoko Sediyono SH seusai sidang kepada wartawan mengatakan, ''La, gimana, terdakwa tidak hadir.'' Sidang pun ditunda hingga Sabtu (27/8) mendatang, dengan harapan terdakwa Amelia Yani bisa hadir karena menurut jadwal, dia baru kampanye pada Senin (29/8). (P58/Yon-55m) |