| Senin, 22 Agustus 2005 | KEDU & DIY |
Tiga Dosen UGM DibebaskanSLEMAN - Tiga dosen senior Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dinyatakan bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Sleman. Ketiga dosen itu, dokter hewan Djoko Pranowo MSc (66), dokter hewan Dr Bambang Sumiarto SU MSc (53), dan dokter hewan Prof Setyawan Budiharta MPH PhD (64). Sebelumnya, mereka dianggap telah mencemarkan nama baik dokter hewan Prof R Wasito MSc PhD. Majelis Hakim PN Sleman yang diketuai Djoko Sediyono SH dalam sidang Sabtu lalu (20/8) menyatakan bahwa dari pemeriksaan, tidak ada yang membuktikan perbuatan seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Karena itu, ketiga terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Selain itu, majelis hakim menyatakan nama baik ketiga dosen senior itu harus dipulihkan sesuai dengan harkat dan martabat mereka. Ketiga dosen senior itu terpaksa berurusan dengan pengadilan gara-gara pengaduan dokter hewan Prof R Wasito MSc PhD yang ketika itu (2003/2004) adalah Dekan FKH UGM. R Wasito kemudian menjadi Dirjen Peternakan dalam kabinet Presiden Megawati. Perkara itu berawal dari diterimanya surat respons yang ditandatangani ketiga terdakwa atas undangan dekan tersebut. Surat yang dijadikan alat bukti itu juga ditanda-tangani beberapa dosen lain, di antaranya berisi tentang apa, siapa, dan bagaimana kinerja R Wasito sebagai dekan. Dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat tidak terdapat bukti yang membenarkan dakwaan jaksa Kamari SH. Sebab, kata majelis hakim, surat masukan yang ditandatangani ketiga terdakwa dan beberapa dosen lainnya itu bukan ditujukan kepada pribadi R Wasito yang kebetulan Dekan FKH UGM. Sebaliknya, surat itu lebih untuk kepentingan umum. Apalagi, perbuatan itu terjadi dalam lingkungan UGM sehingga tidak tepat jika dikatakan sebagai perbuatan di depan umum. Berkait dengan keputusan itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara. Ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu jaksa Nyonya Udik Ilmiyati SH yang menggantikan Kamari SH menyatakan pikir-pikir. (P58-55m) |