logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 22 Agustus 2005 KEDU & DIY
Line

Operasi Yustisi PKL Akan Dilaksanakan

  • Pemkab Respons Ancaman Pedagang Pasar

TEMANGGUNG - Pemkab melalui Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), akan melaksanakan operasi yustisi terhadap pedagang kali lima (PKL) di Pasar Kliwon Temanggung yang masih nekat berdagang di trotoar luar pasar.

Demikian antara lain tanggapan Pemkab atas ancaman Paguyuban Pedagang Pasar Temanggung (P3T) yang tidak akan membayar retribusi apabila PKL di luar pasar tidak ditertibkan, beberapa waktu lalu (SM,15/8).

''Untuk menegakkan perda, telah kita sepakati pelaksanaan operasi yustisi. Sebab, kalau tidak ada penertiban akan menimbulkan dampak yang tidak baik,'' ujar Wabup Irfan dalam dialog dengan Pengurus P3T dan beberapa PKL di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Sabtu (20/8) lalu.

Menurut Wabup, selain banyak pedagang yang tidak mau membayar retribusi, dampak lain jika pasar tidak ditertibkan adalah konflik akan terus berlangsung. Konflik itu terjadi, baik antara pedagang di dalam pasar dan PKL maupun petugas trantib.

Di samping itu, Temanggung yang dulu dikenal sebagai kota terbersih, sekarang ini kelihatan kumuh dan tidak teratur, terutama di lingkungan pasar itu. Padahal, kata Wabup, sebentar lagi Temanggung akan mengikuti lomba untuk memperebutkan Adipura.

Sanksi Hukum

Dalam kesempatan itu, Wabup juga memerintahkan Dinas Pasar mengurus beberapa PKL yang belum mempunyai kios/los di dalam pasar.

Sementara itu bagi pedagang yang telah mempunyai tetapi tetap memilih berdagang di luar akan segera dipanggil dan diminta untuk segera menempati kios/los tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bambang SU, Yang Menjalankan Tugas (Ymt) Dinas Trantib Linmas menyatakan selama ini telah melakukan tindakan persuasif untuk menertibkan PKL.

Setelah cara itu tidak berhasil, cara kedua akan dilakukan yakni dengan penyitaan barang-barang dagangan.

''Sesuai dengan koridor perda, penyitaan dilakukan selama tiga hari. Kalau tidak diambil oleh pedagang yang bersangkutan, barang-barang itu bisa dimusnahkan,'' ungkap Bambang.

Operasi yustisi dengan memberikan sanksi hukum kepada pelanggar ini, merupakan tindakan terakhir. Sanksi bisa berupa denda dan atau kurungan.

Sementara itu beberapa orang PKL yang hadir dalam dialog, mengakui bahwa berdagang di luar pasar memang melanggar perda. Namun, ujar mereka, selain ada yang memang tidak memiliki kios di dalam pasar, selama ini kalau berdagang di dalam pasar banyak yang tidak laku.

''Masa, sehari berdagang di dalam pasar cuma dapat Rp 7.000. Padahal untuk biaya sekolah anak saya yang masih SD saja sudah Rp 300.000, belum kebutuhan lainnya,'' tutur Muladi, PKL penjual mainan anak-anak asal Banyurip, Temanggung. (hsf-55m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA