| Minggu, 21 Agustus 2005 | SEMARANG |
Lagi, Tiga Penjudi Domino DiringkusUNGARAN- Jajaran Polres Semarang tampaknya tidak main-main memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Semarang. Setelah Polsek Ambarawa Selasa (16/8) malam lalu menangkap empat penjudi domino di Desa Bandungan Ambarawa, kini giliran Polsek Klepu menangkap tiga penjudi kartu domino. Ketiga penjudi itu, ditangkap di perempatan Dusun Pringsari Desa/ Kecamatan Pringapus. Mereka adalah Ngaderi (29) warga RT 8 RW 1, Yulian (31) RT 7 RW 1, dan Slamet (38) RT 1 RW 2. Ketiganya merupakan warga Desa Pringapus. Dari tersangka itu, polisi mengamankan uang Rp 77 ribu, dan satu set kartu domino sebanyak 27 lembar. Saat ini, ketiganya ditahan di Polsek Klepu. Selain itu, polisi menyita mobil Suzuki warna hijau metalik Nopol H-8976-KC. Di atas mobil tersebut, ketiganya melakukan perjudian. Kapolsek Klepu, AKP Mugi Sekar Jaya mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga setempat. ''Setelah menerima laporan itu, empat anggota kami segera meluncur ke tempat kejadian. Ketiga pelaku judi tersebut dapat ditangkap, sementara seorang lainnya melarikan diri,'' kata Kapolsek Klepu, kemarin. Pada awal bulan depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan para lurah/kepala desa di kecamatan itu. ''Kami akan mengimbau mereka untuk tidak mengizinkan praktik perjudian, dan minuman keras (miras). Terutama saat keramaian, atau ada warga yang mempunyai hajatan, seperti pernikahan dan khitanan,'' jelas Mugi. Mugi menambahkan, judi itu awalnya memang hanya iseng tidak memakai uang. Namun lama-lama tetap mengunakan taruhan uang. Ngaderi yang bekerja sebagai sopir angkota, mengaku berjudi karena hanya untuk mengisi waktu luang. ''Kami hanya sekadar iseng sambil menungu penumpang,'' ujarnya yang mengaku sesekali melakukan kegiatan itu. (H14-56) |