logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 21 Agustus 2005 SEMARANG
Line

MLM Haram bila Bersifat Money Game

SEMARANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming bonus dan penghasilan besar yang ditawarkan bisnis melalui sistem Multi Level Marketing (MLM) yang kian marak belakangan ini.

Menurut Dr H Zuhad MA, anggota Komisi Fatwa dan Kajian Hukum Islam MUI Jateng, imbauan tersebut ditujukan agar masyarakat tidak terjebak pada kemudharatan dan menjadi "korban" MLM.

"Orang yang tidak mampu bekerja keras dan tidak memiliki human relationship bagus sebaiknya tidak usah ikut MLM," katanya di Seminar MLM dalam perspektif Islam yang diselenggarakan Komisi Fatwa dan Kajian Hukum Islam MUI Jateng di Hotel Grasia, Sabtu (20/8). Seminar tersebut diikuti ulama, akademisi dan praktisi MLM.

Lebih lanjut, ia mengatakan bisnis MLM menuntut adanya sikap kerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang diinginkan. Pasalnya, kesuksesan tersebut tidak datang dengan sendirinya.

Berkaitan dengan kontroversi hukum jual-beli pada sistem MLM, Zuhad mengatakan perlu adanya penelitian lanjut pada masing-masing perusahaan MLM.

"Apabila MLM tersebut sesuai dengan kaidah jual beli yang diterapkan dalam Islam, maka hukumnya halal," tambahnya.

Ia menjelaskan kaidah jual beli yang harus dipenuhi antara lain adanya penjual, pembeli, akad dan barang yang diperdagangkan.

Selain itu, untuk menyebut halal dan haramnya sesuatu, maka harus melihat dari sisi barangnya (li dzatihi), alasannya (li illatihi), dan transaksi yang dilakukan (li ghairihi).

Karena itu, kata Zuhad, MLM yang menuntut adanya pembayaran dengan besaran tertentu tanpa disertai produk maka ia sama halnya dengan "money game" (pelipatgandaan uang) yang hukumnya jelas haram.

"Orang yang berada di up-line akan lebih diuntungkan karena tanpa harus bekerja keras bisa mendapatkan banyak uang," tambahnya.

Selama ini hukum jual-beli pada sistem MLM seringkali jadi bahan perdebatan. Bahkan MUI di beberapa daerah dan pemerintah Arab Saudi telah memberikan label haram bagi MLM.

Hal senada juga diungkapkan Dr Muhammad, pendiri dan pengasuh Pesantren Ekonomi Islam al Musahamah Yogyakarta. Ia mengatakan MLM merupakan salah satu cara dalam berjual beli.

Karenanya, tidak semua MLM diberi hukum haram. Jika dalam praktek MLM itu menimbulkan kezaliman atau kerugian di salah satu pihak maka hukumnya haram.

Ia berharap masyarakat bisa memilih MLM dengan bijak, terlebih lagi saat ini banyak kasus penipuan berkedok MLM yang harus berurusan dengan kepolisiian. (mhr-60)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA