logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 15 Agustus 2005 SALA
Line

Bakal Dijerat Hukuman Berlapis

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Perjudian

SUKOHARJO-Oknum polisi Mojolaban, Abrip Mulyadi yang menjadi tersangka perjudian di Hotel Indah Palace Solo, nasibnya lebih berat dibanding tiga tersangka lainnya dalam proses hukum. Sebab selain dijerat kasus tindak pidana perjudian, dia yang mestinya bertugas melarang perjudian akan dijerat hukum berlapis yaitu kedisiplinan dan kode etik sesuai ketentuan hukum di korps kepolisian.

Setelah menjalani peradilan umum, oknum polisi berpangkat tamtama itu tidak lepas begitu saja, karena Kapolres Sukoharjo AKBP Drs Wandono Warih sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) akan memberi sanksi pada bawahannya itu.

Handono Warih yang dikenal disiplin dan tegas saat dihubungi kemarin, mengatakan tetap akan memproses anak buahnya yang melanggar disiplin. Hanya saja, dia tidak menjelaskan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Abrip Mulyadi. Dengan alasan, biarlah proses hukum atas perkara yang dialami anak buah itu selesai dulu ditangani Polresta hingga ke pengadilan.

Setelah bebas dari tindak pidana perjudian, Kapolres menegaskan akan memeriksa kembali anggotanya yang melanggar kedisiplinan dan kode etik itu. Sanksi yang bakal dikenakan kepada anggota Polsek Mojolaban itu, lanjut dia, tergantung bobot kesalahannya. ''Untuk saat ini, saya belum dapat menjelaskan sanksi apa yang akan diputuskan kepada anak buahnya itu,'' tegasnya.

Namun begitu bebas dari jeratan hukum tindak pidana perjudian, kata Handono Warih, tersangka langsung berada di bawah pengawasannya dan bisa saja dikenakan wajib lapor.

Kalau pun sekarang anggotanya ditahan di Polresta Surakarta, Kapolres tidak menarik perkaranya ke wilayah hukum Sukoharjo, karena tempat kejadian perkara (TKP) perjudian yang menimpa anak buahnya berada di wilayah hukum kepolisian Solo.

Handono Warih yang sempat menemui Abrip Mulyadi di tahanan Polresta menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut mulai dari proses penyidikan hingga kasusnya dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Hingga kemarin Abrip Mulyadi yang masih menjalani pemeriksaan di kepolisian Solo, Kapolres menegaskan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. ''Kapasitas saya hanya berhak menghukum anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik, sehingga perkara yang dialami anak buahnya akan saya serahkan sepenuhnya hingga ke pengadilan umum lebih dulu,'' tandasnya.

Seperti diberitakan (SM, 14/8), Abrip Mulyadi yang diduga terlibat perjudian di Hotel Indah Palace, Solo, tertangkap Polresta Surakarta, Kamis (11/8) malam bersama Ketua DPRD Sukoharjo Wardoyo Wijaya SH, Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, Parjino dan Parwanto Mulyo, kader PDI-P Kecamatan Grogol. Diduga sedang berjudi menggunakan kartu remi, keempatnya oleh petugas kepolisian akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedang sejumlah kader PDI-P lainnya yang ikut diamankan di hotel tersebut hanya sebagai saksi.

Adapun enam kader PDI-P yang dinyatakan sebagai saksi yaitu Nurjayanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo, Sukardi Budi Martono, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Sukoharjo, Anastoro Tri Wahyono, mantan Dan Satgas DPC PDI-P Sukoharjo, Jack Sasongko, kader PAC PDI-P Kecamatan Nguter, Suranto, kader PAC PDI-P Kecamatan Bendosari dan Suyatno, kader PAC PDI-P Kecamatan Grogol. (G11-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA