logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 15 Agustus 2005 SALA
Line

Usulan Interpelasi Diajukan ke Pimpinan DPRD

  • Sudah Sesuai Tatib

KARANGANYAR - Usulan penggunaan hak interpelasi dari 24 anggota DPRD Karanganyar untuk meminta keterangan kepada Bupati Hj Rina Iriani, diajukan kepada pimpinan DPRD setempat, akhir pekan lalu.

Menurut Ketua DPRD Karanganyar, Juliyatmono, pada hari ini unsur pimpinan mulai membahas ketiga materi yang menjadi dasar interpelasi tersebut.

''Kalau melihat tata tertib (tatib) DPRD, usulan untuk menggunakan hak interpelasi dari 24 anggota legislatif yang berasal dari lima fraksi itu sudah sah. Sesuai dengan tatib DPRD, usulan interpelasi itu diajukan sedikitnya lima anggota DPRD dari dua fraksi. Senin (15/8) ini, pimpinan DPRD akan membahas materinya,'' kata dia ketika dihubungi, kemarin.

Adapun mekanismenya, lanjut Juli, jika nantinya materi usulan interpelasi tersebut dinilai logis, usulan itu akan dibawa ke panitia musyawarah (Panmus).

Jika di dalam Panmus usulan itu disetujui, pengusul akan membawanya ke rapat paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD. Selanjutnya, barulah Bupati akan dihadirkan dalam rapat paripurna tersebut.

Dua Pekan

Untuk keseluruhan mekanisme tersebut, imbuhnya, pimpinan DPRD berkomitmen akan menyelesaikannya dalam waktu kurang dari dua pekan, sehingga sudah bisa menghadirkan bupati pada Agustus ini pula.

Menurutnya, usulan interpelasi tersebut diharapkan bisa menjadi "kado" dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI bagi Pemkab Karanganyar. Hadiah itu, diharapkan bisa mengawal kepada terciptanya pola pemerintahan yang lebih baik.

Seperti diwartakan, DPRD Kabupaten Karanganyar menggalang tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada Bupati, Hj Rina Iriani.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rohadi Widodo, dari 43 anggota legislatif yang ada, 24 di antaranya telah membubuhkan tanda tangan persetujuan.

Menurut Rohadi, pengajuan interpelasi tersebut diajukan berkait dengan tiga kebijakan yang diambil bupati. Pertama, persoalan pengadaan buku SD/MI senilai Rp 6,5 miliar. Kedua, mengenai pemberian wewenang penuh kepada pelaksana tugas harian (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (DPU dan LLAJ) dengan pejabat sementara.

Ketiga, berkait dengan SK yang menunjuk Tony Iwan Haryono (suami Bupati Hj Rina Iriani -Red) untuk mengelola berbagai investasi di Karanganyar dengan wadah Badan Pengembangan Investasi Daerah (BPID).

Adapun alasan untuk meminta keterangan tersebut, disebabkan karena kebijakan itu sebelum dilaksanakan bupati belum pernah dikonsultasikan dengan DPRD (SM, 13/8).

Secara terpisah, Bupati Karanganyar, Hj Rina Iriani, ketika dikonfirmasi mengemukakan tidak akan melakukan apa-apa terhadap rencana DPRD untuk meminta keterangannya. Ia justru berterima kasih, jika ada masukan ataupun kritikan terhadap eksekutif. Ia menanggapinya dengan positif, sebagai kontrol supaya terbentuk pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional. (G18-16a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA