| Senin, 15 Agustus 2005 | SALA |
Wali Kota Diajak Kirab JumenenganKERATON SURAKARTA-Sinuhun Paku Buwono XIII mengajak Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gusti Mangku melakukan kirab tingalan jumengan dalem yang pertama 30 Agustus ini. Ajakan itu ditawarkan ketika Wali Kota Joko Widodo dan Wakil wali Kota Hadi Rudyatmo bertemu Sinuhun. Penawaran serupa disampaikan KP Satryo Hadinagoro yang menyertai rombongan ke Pengageng Pura Mangkunegaran beberapa waktu lalu. Ketua Panitia Tingalan Jumenengan Dalem KGPH Kusumayuda menyebutkan dari dialog Sinuhun dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota muncul ide tersebut sekaligus disampaikan dalam bentuk ajakan. Gagasan yang saat itu direspons oleh orang nomor satu dan dua di Pemkot Surakarta itu adalah kirab bersama keliling lingkar luar Baluwarti atau rute kirab pusaka peringatan 1 Sura yang direncanakan pada 30 Agustus. "Panitia terus berkonsultasi dan sudah menyampaikan surat permohonan resmi mengenai kirab bersama itu. Bahkan tidak hanya Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ajakan juga kami sampaikan kepada Gusti Mangku dan tokoh-tokoh lain, misalnya Ketua DPRD," ujar dia, kemarin. Direspons Kepada Gusti Mangku yang bernama lengkap KGPAA Mangkunagoro IX, lanjut dia, ajakan disampaikan KP Satryo Hadinagoro saat mengikuti rombongan Wali Kota datang ke Pura Mangkunegaran, baru-baru ini. "Saat itu juga ajakan tersebut direspons positif dan setelah itu panitia juga mengirim permohonan resmi agar Pengageng Pura ikut bergabung dalam kirab," tuturnya. Panitia, kata dia, masih menunggu jawaban resmi dari para tokoh yang diajak kirab. Selain itu, akan mengirimkan surat serupa kepada tokoh lain yang dianggap sebagai representasi semua komponen masyarakat, karena tujuan kirab adalah membangun kebersamaan demi kebangkitan Kota Bengawan. Teknis pengaturan kirab, menurut dia, kini tengah disusun oleh panitia, baik formasi tanpa keterlibatan tokoh lain kalau tidak memungkinkan maupun formasi yang melibatkan tokoh masyarakat, misalnya Gusti Mangku, Wali Kota, dan Wakil Kota. Waktu kirab, kata dia, ditentukan sore hari beberapa saat setelah upacara tingalan jumenengan pada 30 Agustus siang. (won-27) |