| Senin, 15 Agustus 2005 | SALA |
Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bisa di Loji GandrungKOTA-Pemkot Surakarta disarankan agar tidak membangun baru untuk rumah dinas Wakil Wali Kota karena APBD masih defisit sekitar Rp 18,6 miliar. "Kalau anggaran daerah berlebihan maka tak masalah membangun untuk Wakil Wali Kota. Tapi kini kan defisit," kata Dr Drajat Tri Kartono MSi, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS Solo, kemarin. Sesuai dengan komitmen Wali Kota Ir H Joko Widodo dan Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, lanjut dia, lebih baik anggaran diperbesar untuk kesejahteraan masyarakat. "Kalau perlu rumah dinas Wali Kota di Loji Gandrung bisa digunakan pula sebagai rumah dinas Wakil Wali Kota. Saya kira tak ada masalah," tambahnya. Ia juga menyatakan tak masalah mengenai rencana Pemkot meminta bekas rumah dinas Pembantu Gubernur yang sekarang digunakan untuk Kantor dan Rumah Dinas Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) II di kawasan Monumen Perjuangan 45 Banjarsari. Namun keputusannya tentu bergantung pada Gubernur Mardiyanto karena lahan dan bangunan itu aset Pemprov Jateng. "Kalau Gubernur memberikan, kemudian bangunan itu dibenahi dan dilengkapi fasilitasnya untuk rumah dinas Wakil Wali Kota ya tidak masalah, karena anggaran untuk pembenahannya tentu tidak terlalu besar," ujarnya. Alternatif lainnya, lanjut dia, adalah satu di antara tiga rumah dinas Wakil Ketua DPRD di kawasan Karangasem. Sebab, saat ini dari tiga jabatan Wakil Ketua DPRD hanya diisi dua orang. Jarak ke pusat kota tidak jauh karena wilayah Solo hanya sekitar 44 km2. "Motivasi pemberian rumah dinas bagi pejabat kan sebenarnya lebih memudahkan untuk menjalankan tugas-tugasnya, terutama dalam melayani masyarakat. Nah, selama jaraknya terjangkau dan ada fasilitas yang dibutuhkan sebagai sebuah kantor ya tidak apa-apa," ujarnya. Menghargai Dosen Sosiologi FISIP UNS itu menghargai sikap Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo yang menyatakan tidak mau menempati rumah dinas jika dikontrakkan oleh Pemkot dengan alasan memperbesar pengeluaran daerah. "Saya menghargai sikap Pak Rudy yang selama ini mengikhlaskan rumah pribadinya digunakan untuk rumah dinas. Itu bagus mengingat ada defisit anggaran yang dialami Pemkot. Tapi ya jangan rumahnya sendiri nanti dikontrak sebagai rumah dinas sebagaimana Wakil Wali Kota periode lalu," katanya. Meski demikian, lanjut dia, rumah pribadi yang digunakan sebagai rumah dinas harus tetap dilengkapi berbagai sarana perkantoran dan protokoler. Misalnya mesti tetap dijaga petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja. Rekening telepon dan listrik yang membayar Pemkot. "Memang hal itu bisa menimbulkan kebingungan karena seolah-olah rumah pribadi tetapi yang membayar rekening telepon atau listriknya Pemkot. Tapi itu konsekuensi jika rumah pribadi diikhlaskan sebagai rumah dinas. Tentu Pak Rudy juga harus siap menerima warga yang bertandang ke rumahnya," ungkap Drajat.(D11-27) |