| Senin, 15 Agustus 2005 | SALA |
Perketat Pengawasan Hotel
KOTA - Kasus seorang polisi dan beberapa anggota DPRD Sukoharjo yang ditangkap sedang berjudi di Hotel Indah Palace Solo, bisa menjadi indikasi kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan di tempat-tempat tersebut. "Kasus judi yang terungkap itu, semestinya memicu polisi untuk lebih ketat mengawasi hotel-hotel di Kota Bengawan, terutama kelas menengah ke bawah, tanpa mengganggu kenyamanan para tamu," ujar Drs Tundjung W Sutirto MSi, peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata (Puspari) UNS, kemarin. Pemimpin atau pengelola hotel, lanjut dia, juga wajib meningkatkan pemantauan terhadap tamu-tamu yang keluar-masuk. Namun, tindakan itu perlu diatur agar tidak mencolok, sehingga tidak menimbulkan komplain dari tamu. Menurut dosen Fakultas Sejarah dan Seni Rupa (FSSR) UNS Solo itu, sebenarnya sudah ada aturan soal perhotelan. Misalnya Kepmen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Parpostel) No KM.94/HK.103/MPPT-87 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Hotel. Kepmen itu, ujar dia, juga dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Pariwisata No 14/U/II/88, yang pada Pasal 24 Ayat 1a menyebutkan pemimpin hotel wajib memberikan perlindungan kepada para tamu. Lalu Ayat 1b mengatur agar pemimpin menjaga martabat hotel, serta mencegah penggunaan hotel untuk perjudian, penggunaan obat bius, serta kegiatan-kegiatan yang melanggar kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum. "Pada Ayat 2 pasal itu disebutkan, pemimpin hotel berhak mengambil tindakan terhadap tamu yang melanggar ketentuan-ketentuan Ayat 1. Ketentuan itu jelas, kalau ada hotel digunakan untuk tindakan melanggar hukum, maka akan kena sanksi, baik administratif maupun hukum," tuturnya. Wajib Melapor Tundjung menandaskan, sebenarnya bukan fenomena baru bahwa banyak hotel yang beberapa kamarnya biasa digunakan untuk berperilaku menyimpang tamu. Misalnya untuk perjudian, pesta seks, dan mengonsumsi obat-obatan terlarang secara bersama-sama. "Di Solo, dikenal ada beberapa hotel yang sering disebut masyarakat sebagai hotel esek-esek (untuk berhubungan seks-Red)," tambahnya. Namun dia mengakui, kondisi tersebut cukup dilematis bagi pihak manajemen hotel. Di satu pihak harus menjaga kenyamanan tamunya, tetapi di sisi lain mesti menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi hotel sebagai tempat menginap. "Tetapi begitu melihat gelagat atau kondisi mencurigakan pada tamu yang masuk, pemimpin atau petugas hotel wajib segera melapor ke polisi," tandasnya. Dia punya asumsi ada korelasi antara perjudian dan tingkat hunian hotel-hotel di Solo. Berdasarkan pengamatannya, saat berbagai jenis judi -misalnya capjiki atau togel- merebak, tingkat hunian hotel terutama di kawasan transit transportasi dan di tempat-tempat keramaian meningkat. (D11-27a) |