logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 15 Agustus 2005 PANTURA
Line

Komisi A Akan Konsultasi ke BPKP

  • Terkait Pengadaan Buku BP

BREBES - Komisi A DPRD Kabupaten Brebes rencananya akan berkonsultasi dengan Polda Jateng dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Tengah mengenai pengadaan buku Balai Pustaka.

Hal ini terkait adanya surat tagihan terhadap sisa pembayaran proyek pengadaan buku paket senilai Rp 10 miliar dari PT Balai Pustaka (BP) Jakarta.

''Rencana ini akan bisa dilakukan seandainya Ketua DPRD sudah memberikan rekomendasi, '' ujar salah satu anggota Komisi A Abdullah Syafa'at, kemarin.

Dia menambahkan, surat penagihan tersebut ditujukan kepada Pemkab dan selanjutnya disampaikan Bupati kepada DPRD Kabupaten Brebes. Dengan adanya surat itu, DPRD lalu mengadakan rapat pimpinan gabungan komisi membahas soal pembayaran pengadaan buku BP tahap kedua yang akan dibayarkan melalui APBD 2005.

Namun, karena belum ada kepastian hukum yang jelas, hingga saat ini pencairan dana tersebut belum dapat direalisasikan.

''Masalah ini masih dalam proses pemeriksaan Polda Jateng terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga belum dapat memutuskan mengenai pencairan dana pengadaan buku tersebut karena kami harus mencari kepastian hukumnya terlebih dahulu.''

Guna menindaklanjuti kasus ini lebih jauh, dalam rapat gabungan komisi di DPRD itu juga memutuskan Komisi A sebagai delegasi untuk mencari landasan hukum terhadap pembayaran kekurangan itu yang sekarang ini tinggal Rp 10 miliar.

Dasar Hukum

Lebih jauh Syafa'at mengungkapkan, Komisi A lalu melakukan pengkajian secara detail terhadap masalah ini dengan berkonsultasi kepada beberapa pihak terkait.

Di antaranya berkonsultasi ke Kejari Brebes, Polda Jateng, dan BPKP Jateng. Bahkan jika diperlukan, pihaknya akan mengonsultaskan masalah ini pada Mabes Polri di Jakarta.

Dia menuturkan, dari tiga instansi yang akan didatanginya, Komisi A baru bertemu dengan pihak Kejaksaan Negeri. Saat pertemuan dengan kejaksaan, pihaknya melontarkan beberapa pertanyaan terkait dasar hukum pembayaran sisa pengadaan buku BP.

Dari pertanyaan tersebut, Kepala Kejari Brebes, Poltak Manulang mengatakan, pihaknya akan memberi jawaban itu secara tertulis apabila bentuk pertanyaan yang disampaikan anggota DPRD secara tertulis pula.

Mendengar jawaban itu, Komisi A selanjutnya mendesak kepada Ketua DPRD Brebes HM Nasrudin agar segera memberikan rekomendasi untuk menindaklajuti perkara ini. Nantinya rekomendasi itu akan disampaikan ke ketua Komisi A yang selanjutnya disampaikan kepada anggotanya.

Menurut dia, rekomendasi itu penting karena bisa untuk bahan jika pihaknya berkonsultasi dengan pihak Polda Jateng maupun BPKP Jateng. (H4-50v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA