logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 15 Agustus 2005 PANTURA
Line

Berjudi, Lima Karyawan Terancam PHK

  • Empat Orang Dirumahkan

SLAWI - Lima karyawan PT Lumut Mas Interindo, Procot, Slawi, Kabupaten Tegal bernasib apes. Gara-gara kepergok satpam dan Bagian Personalia saat iseng berjudi kartu domino, mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Munculnya usul pemecatan terhadap lima karyawan perusahaan yang bergerak di bidang produksi aneka merek air mineral dalam kemasan itu semakin menambah panjang daftar kasus PHK di Kabupaten Tegal.

Dalam kurun waktu Januari hingga pekan pertama Agustus, ada tujuh kasus dan banyak yang masih terkatung-katung penyelesaiannya. Sebagai contoh, sekitar enam bulan sebelumnya, 24 karyawan perusahaan itu juga terancam dipecat.

Dalam perkembangannya, 19 karyawan akhirnya bisa dipekerjakan kembali. Satu diberhentikan karena alasan usia dan permintaan sendiri, sedangkan empat lainnya berstatus dirumahkan.

Ancaman PHK paling besar berikutnya juga menimpa 67 karyawan PT Matahari SS, Dampyak, Kramat. Sejak beberapa bulan terakhir, order perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan aneka peralatan besi seperti mesin press genteng, turun drastis.

Akibatnya, perusahaan yang didirikan puluhan tahun lalu itu mulai ditawarkan ke sejumlah pihak. Sejumlah aset perusahaan yang ada di Kota Tegal dan Kebumen senilai Rp 2,6 miliar itu jika terjual akan dipakai untuk memberi pesangon bagi puluhan karyawannya.

Kepergok Berjudi

Menurut Widiyantoro SH, Pegawai Perantara Hubungan Industrial P4D Kabupaten Tegal, kasus ancaman pemecatan terhadap lima karyawan PT Lumut Mas Interindo tersebut berawal dari laporan satpam perusahaan ke Bagian Personalia.

Satpam Suwendi sekitar pukul 22.30 diperintah Sayuti dari Bagian Personalia untuk memanggil sopir karena ada pekerjaan ke luar kota (Bandung). Satpam mendapati lima orang tengah bergerombol di pos penjagaan bagian belakang.

Ketika disapa, lima orang itu justru lari terbirit-birit dan bersembunyi menginggalkan pos. Udwanto, seorang di antara lima orang itu kepergok Sayuti dan mengaku telah berjudi di pos penjagaan.

Dari keterangan itulah akhirnya diketahui empat karyawan lain yang diduga bersama-sama bermain judi. Mereka adalah Musofi, Sudiono, Bambang, dan Suanton. Satpam kemudian memintai keterangan lima karyawan itu dan melaporkannya ke Bagian Personalia.

Laporan itu ketika sampai ke pimpinan perusahaan langsung ditindaklanjuti dengan usulan pemecatan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia unit kerja perusahaan itu, Sunarko mengatakan, pihaknya sangat berharap lima karyawan yang diusulkan dipecat itu bisa dipekerjakan kembali. Kalaupun di-PHK, hendaknya tetap memperoleh pesangon. (D12-19m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA