logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 15 Agustus 2005 NASIONAL
Line

Berkas Wardoyo dkk Rampung sebelum 20 Hari

SOLO-Meski memiliki waktu sampai 20 hari untuk penahanan tersangka Ketua DPRD Sukoharjo Wardoyo Wijaya SH dkk, namun penyidik Reskrim Polresta Surakarta bakal menyelesaikan pemeriksaan secepatnya. Paling tidak untuk keperluan penyidikan Wardoyo Wijaya, Parjino (Ketua DPC PDI-P Sukoharjo), Parwanto Mulya (kader PDI-P PAC Grogol), dan Abrip Mulyadi butuh waktu sekitar sepekan. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka judi itu bakal dibuat dalam satu berkas, tidak terpisah.

''Kami akan menyelesaikan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang wajar, paling tidak sekitar sepekan. Selain itu, BAP para tersangka tersebut kami satukan, sebab mereka berjudi kartu remi yang tidak mengenal istilah penembak (pemain) dan bandar,'' tutur Kapolresta AKBP Oneng Subroto melalui Kasat Reskrim AKP Djoko Tjahjono, kemarin. Disebutkannya, penyelesaian berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus perjudian rata-hara hanya sekitar 7 hari. Karena itu, BAP Wardoyo dkk diharapkan akan selesai sebelum masa penahanan pertama habis.

Setelah berkas dinyatakan rampung, baru akan diserahkan Kejaksaan Negeri Surakarta. Tentang berkas pemeriksaan, kemungkinan akan dijadikan satu. Berkas Wardojo Wijaya, Parjino, dan Parwanto Mulyo serta berkas Abrip Mulyadi tidak akan dipisahkan. Mereka berkedudukan sama, sebab permainan kartu remi yang mereka lakukan tidak mengenal bandar. Dengan demikian, dapat diasumsikan bahwa posisi mereka sama sebagai pemain. ''Saksi-saksi juga menguatkan hal itu. Kelengkapan alat bukti yang kami temukan di lokasi kejadian sangat mendukung dalam pembuatan BAP para tersangka,'' papar Djoko lagi.

Dia mengatakan, masalah berkas yang sengaja disatukan tersebut sudah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta. Sejauh ini petugas JPU tidak berkeberatan. Mereka bilang memang semestinya seperti itu. ''Koordinasi awal itu kami lakukan agar tidak timbul persoalan di kemudian hari. Para tersangka tersebut tetap kami jerat dengan Pasal 303 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun,'' katanya.

Saat menyinggung indikasi penyuapan yang akan dilakukan Wardoyo Wijaya dkk terhadap petugas Polsekta Serengan yang menangkapnya di kamar 210 Hotel Indah Palace Jl Veteran, Djoko Tjahyono menyatakan, hal itu belum bisa dibuktikan. Karena bukti suap berupa uang yang ditawarkan sampai Rp 50 juta belum diwujudkan, tapi baru diucapkan secara lisan.(nin,san-41t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA