| Senin, 15 Agustus 2005 | NASIONAL |
Kuat, Dugaan Penyimpangan Renovasi Rumah Bupati KudusSEMARANG - Kejari Kudus diminta melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi renovasi rumah Bupati Kudus senilai Rp 4,78 miliar. Kepala Kejati Jateng Parnomo SH MH melalui Asisten Intelijen Zulkarnain SH mengatakan, dari praekspose pekan lalu, indikasi penyimpangan ke arah dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara itu sudah kuat. Kejaksaan juga sudah memiliki gambaran siapa yang menjadi calon tersangka. Sayangnya, Zulkarnaen enggan menegaskan secara pasti siapa saja tersangka yang dimaksud. "Siapa tersangkanya, sudah tentu yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek itu," kata Zulkarnaen. Dari pemaparan itu, lanjut Zulkarnaen, Kejati meminta tim penyelidik Kejari untuk proaktif melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang telah diperiksa ataupun yang belum diperiksa. Dalam praekspose lalu, kemajuan dalam perkembangan penyelidikan memang ada, namun terasa masih minim. Kejati telah memberikan petunjuk kepada Kejari bagaimana harus melangkah. "Selain pendalaman penyelidikan, Kejati juga telah meminta agar ada audit bangunan dari tim ahli," ujar Zulkarnaen. Perbuatan melawan hukum dari perkara itu, lanjut Zulkarnain, adalah adanya penunjukkan langsung dalam pengerjaan proyek. Hal itu telah melanggar Keppres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (yas-34h) |