| Senin, 15 Agustus 2005 | NASIONAL |
Kasus Balai Diklat Depag Siap DigelarSEMARANG-Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Balai Diklat Depag Jateng senilai Rp 4 miliar, siap digelar tim penyelidik Kejari Semarang di Kejati Jateng, hari ini (Senin, 15/8). "Kami telah menjadwalkan ekspose perkara besok (hari ini). Sebenarnya ekspose dijadwalkan Rabu lalu, namun ada permintaan dari Kejari Semarang untuk melakukan pemeriksaan beberapa orang lagi," kata Asisten Intelijen Kejati Zulkarnain SH, kemarin. Menurut dia, penelitian yang dilakukan Kejari sudah berjalan cukup baik. Indikasi adanya penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi (tipikor) juga sudah kuat. Secara terpisah Kajari Soedibyo SH menyampaikan, pihaknya siap mengekspose kasus itu sesuai dengan jadwal. Mengenai mundurnya ekpose yang telah dijadwalkan Rabu lalu, dia menerangkan, karena jadwal pemeriksaan sembilan orang waktunya meleset. Kesembilan orang itu dari unsur Pemkot Semarang, warga, dan pengguna tanah (Depag Jateng). "Waktu kami sangat tersita dengan berbagai kegiatan penting di luar jadwal. Kami sudah minta izin hingga besok (hari ini), dan dari kami sudah siap," ucap Kajari. Mereka yang akan hadir dalam pemaparan di Kejati, selain dirinya selaku Kajari, juga tim penyelidik bidang intelijen. Dalam ekspose, Kejari akan meminta petunjuk, apakah perkara sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan. Kejari, menurut Soedibyo, sudah memiliki gambaran tersangka dalam kasus itu. Sayangnya, Kajari enggan menegaskan secara pasti. "Nanti saja kalau Kejati sudah merestui perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya. Sebagaimana diberitakan, perbuatan melawan hukum dalam kasus pengadaan tanah seluas 5 hektare itu, Depag tidak melalui Panitia Sembilan. Hal itu melanggar Keppres No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah, yang mengatur bahwa pengadaan lahan di atas 1 hektare harus melibatkan Panitia Sembilan, yang di dalamnya ada dari unsur penjual tanah, pengguna tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, juga pemerintah desa. Selain Panitia Sembilan tidak berfungsi, Kejari menemukan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi. Dalam pengadaan tanah itu, telah terjadi penggelembungan dana sekitar Rp 2,1 miliar. (yas-34t) |