| Senin, 15 Agustus 2005 | NASIONAL |
Analisis ekonomiRUU Investasi
PEREKONOMIAN Indonesia secara umum terkendala oleh kegiatan investasi. Setelah krisis tahun 1997, kegiatan investasi asing mengalami stagnasi yang berkepanjangan. Sementara itu, kelembagaan dan kebijakan untuk mengatasi krisis investasi ini sangat tidak memadai, sehingga tetap saja stagnasi investasi berlanjut terus. Jika keadaan ini terus terjadi, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan meningkat lebih tinggi lagi. Hal itu berarti ancaman bagi masyarakat secara umum, karena tingkat kemiskinan masih tetap ada. Dan yang lebih memprihatinkan lagi adalah tingkat pengangguran akan tetap tinggi. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi pada tingkat moderat saja tidak cukup untuk menyerap angkatan kerja baru dan sisa pengangguran yang tidak terserap sebelumnya. Perlu diketahui bahwa tingkat pengangguran di Indonesia sekarang sudah mencapai 10 persen. Angka ini tergolong sangat tinggi karena mencapai dua kali lipat dari angka pengangguran normal. Kondisi ini masih merupakan titik kritis dari perekonomian nasional pada saat ini. Selain kendala kebijakan, masalah investasi terkendala oleh undang-undang yang tidak kondusif karena kewenangan negara dalam masalah investasi terpecah-pecah di tangan banyak departemen. Kasus permasalahan seperti ini memerlukan terapi penyelesaian undang-undang investasi yang memungkinkan beberapa kewenangan yang diperlukan dapat disatukan dalam satu atap pelayanan yang efisien. Sudah bertahun-tahun RUU Investasi ini tersendat di departemen-departemen terkait. Pasalnya sederhana saja, yakni ego masing-masing departemen yang tidak ingin kewenangannya dipangkas dan beralih ke tangan lembaga lain, tetapi Menko Perekonomian sudah menyiapkan RUU Investasi tersebut untuk diserahkan kepada DPR secepatnya. Bahkan, ditegaskan bahwa batas penyerahan tersebut adalah tanggal 15 Agustus ini dengan harapan agar DPR dapat melakukan langkah-langkah lebih cepat untuk membahasnya. Dengan pernyataan ini, maka bola sudah tidak berada di tangan pemerintah lagi, melainkan sudah di tangan DPR. Hal ini merupakan berita baik, paling tidak untuk mengatasi kendala payung hukum yang selama ini menjadi hambatan dalam kegiatan investasi. Namun masih ada lagi yang harus dilakukan oleh pemerintah setelah RUU Investasi ini berhasil dirampungkan, yakni melakukan pelayanan dan promosi serta pemberian insentif investasi yang memadai agar dapat menarik investor, terutama investor asing. Beberapa hal penting yang harus menjadi bagian penting dari RUU tersebut, pertama adalah posisi BKPM harus ditingkatkan setara menteri agar lebih leluasa melakukan tindakan dan kebijakan, terutama yang bersifat koordinatif. Peran BKPM selain sebagai lembaga berwenang atas masalah investasi, juga berperan sebagai koordinasi pelayanan dan kewenangan apa pun yang terkait dengan masalah pokok investasi ini. Kedua adalah substansi efisiensi dalam kegiatan dan pelayanan, karena Indonesia harus bersaing dengan negara-negara di sekitarnya. RUU harus mencakup substansi pelayanan satu atap yang efisien agar investor tidak menghadapi ekonomi biaya tinggi karena ada beragam biaya transaksi yang berjangkit di birokrasi. Ketiga, RUU Investasi harus menegaskan limit waktu dalam pelayanan usulan investasi. Jika investor sudah mengajukan usul dan sudah melengkapi seluruh persyaratan, tetapi tidak dapat dilayani dalam waktu tertentu (misalnya 100 hari), maka usulan tersebut sudah dianggap disetujui. Birokrasi yang lalai dalam kasus seperti ini dapat diberi hukuman penurunan jabatan atau bentuk lainnya agar birokrasi dapat bekerja seefisien mungkin. Keempat, investasi terkait juga dengan sistem insentif. RUU Investasi ini harus memberikan ruang untuk kebijakan koordinasi dengan departemen keuangan, khususnya untuk melakukan berbagai usaha meningkatkan insentif untuk menarik investasi, terutama dari luar negeri. Kelima, hubungan investasi dan perpajakan sangat erat dan berhubungan negatif. Jika pajak terlalu tinggi dan tidak bersaing dibandingkan dengan negara-negara sekitarnya, maka investasi akan lari ke negara yang memberikan pajak yang bersaing. Pada saat ini tingkat pajak di Indonesia dinilai sudah tidak bersaing lagi dengan negara ASEAN lainnya, sehingga harus disesuaikan agar lebih menarik lagi bagi investor. Dengan RUU Investasi yang siap diserahkan oleh pemerintah, maka menjadi tanggung jawab DPR untuk dapat menyelesaikannya dengan cepat. Namun, persoalannya bukan hanya dimensi waktu dan momentum, yang paling utama adalah apakah substansinya dapat menyelesaikan permasalahan kelembagaan, kebijakan, dan persoalan lain yang kini menjadi kendala stagnasi investasi selama ini. (46h) Penulis adalah ekonom dan anggota DPR RI | ||||