| Senin, 15 Agustus 2005 | KEDU & DIY |
Peradi Dukung Operasi Pemberantasan PremanYOGYAKARTA - Seluruh elemen masyarakat harus mendukung upaya jajaran Polri memberantas preman. Operasi pemberantasan preman, jika tidak dilaksanakan, sama dengan pengingkaran terhadap hukum. ''Dalam kaitan dengan itu kami sangat mendukung upaya tersebut,'' ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP Peradi) Otto Hasibuan, kemarin (14/8). Hal itu dikatakan Otto saat menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan ke III. Sebab, katanya, pada acara di Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut, tindakan kelompok orang yang disebut preman itu selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. ''Pemberantasan preman di Indonesia sudah lama ditunggu-tunggu karena sekarang sudah meresahkan masyarakat,'' ujar Otto didampingi Wakil Sekjen DPP Ikadin Achiel S Suyanto, kemarin. Sebab, jelas Otto, Indonesia adalah negara hukum. Namun pelanggaran hukum setiap hari terjadi. ''Jangan sampai Indonesia negara hukum ini hanya menjadi slogan.'' Masalah lain, katanya, adalah menciptakan lapangan kerja yang cukup. Menyediakan lapangan kerja itu bukan tugas Polri, tapi tanggung jawab pemerintah. Sekalipun belum jelas siapa yang bisa dikategorikan sebagai preman, secara hukum Otto bisa memaklumi tindakan Polri yang sudah melakukan operasi penindakan terhadap orang-orang yang memiliki kecenderungan atau sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku. Razia Di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta misalnya, lanjutnya, petugas setempat terus melakukan razia. Sabtu malam lalu (13/8), dari razia di kawasan Jl Malioboro, petugas menjaring 12 laki-laki yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dari mereka yang ditengarai berbau alkohol ditemukan beberapa botol minuman keras. Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan di antara orang yang diduga sebagai preman itu meminta bantuan hukum, menurut Otto, adalah hak preman sebagai warga negara. ''Sesuai dengan aturan, advokat juga tidak boleh menolak siapa pun yang membutuhkan bantuan hukum,'' ujar Otto. Sebab, tambahnya, yang dibela advokat adalah hak-hak hukum para preman, bukan perbuatan melanggar hukumnya. (P58-42n) |