| Kamis, 11 Agustus 2005 | SALA |
Kadus Jaten Nungkulan DiberhentikanWONOGIRI- Bambang Sugiarto, Rabu (10/8), diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dusun (Kadus) Jaten, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Penyerahan surat pemberhentiannya diserahkan langsung oleh kepala desa (Kades) Nungkulan, Sardjo, di balai desa setempat disaksikan warga yang datang secara spontanitas. Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Suyadi sebagai pelaksana harian (Plh) kadus Jaten. Terkait dengan pemberhentiannya itu, Bambang menyatakan keberatan, karena prosesnya dilakukan secara sepihak dan dinilai merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena itu, dia akan mengajukan keberatan kepada Bupati, Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Bapekab, dan Komisi A DPRD Wonogiri. ''Saya menilai pemberhentian saya ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak prosedural dan bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam perda tentang pengangkatan dan pemberhentian pamong desa,'' tegas Bambang. Kades Nungkulan Sardjo, saat dimintai konfirmasi di rumahnya, menyatakan pemberhentian Kadus Bambang telah dilakukan secara prosedural, sesuai dengan perda dan itu lebih dulu dibahas berulang-ulang lewat rapat-rapat musyawarah bersama BPD (Badan Perwakilan Desa-Red). ''Sebenarnya, saya enggan untuk menjelaskan persoalan ini. Sebab, akan menyangkut keburukan diri Bambang,'' kata Kades tersebut. Namun, tuturnya, agar wartawan dan masyarakat tidak menafsirkan negatif terhadap jalannya pemerintahan Desa Nungkulan, maka tentang latar belakang pencopotan Kadus Bambang akhirnya terpaksa diungkapkan. Masyarakat Dusun Jaten, ujar Kades, pada prinsipnya tidak mau lagi mempunyai kadus seperti Bambang. Sebab, menurut masyarakat, Bambang punya masalah kecil yang kemudian merembet ke persoalan besar. Hal itu yang kemudian menjadikan kepercayaan masyarakat menjadi pudar. ''Tetapi Bambang tampaknya tidak mau menyadari. Sampai akhirnya warga mengadakan jajak pendapat dan mayoritas meminta Bambang segera dicopot dari jabatan kadus,'' tutur Kades Sarjo. Pemberhentian tetap dilakukan secara prosedural dengan menaati aturan yuridis, sebagaimana diamanatkan perda. Surat keputusan pemberhentian pun baru dibuat setelah mendapatkan persetujuan penuh dari BPD.(P27-36s) |