| Kamis, 11 Agustus 2005 | PANTURA |
Guru Tak Boleh Wajibkan Murid Membeli BukuKAJEN - Menindaklanjuti peraturan pemerintah yang melarang tenaga pendidik, komite sekolah, dan satuan pendidikan terlibat dalam penjualan buku, Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan menyerukan agar para guru tidak mewajibkan siswanya membeli buku dari penerbit tertentu. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Drs H Chumaedi mengatakan, jika ada guru atau sekolah yang mewajibkan siswanya membeli buku pelajaran bahkan terlibat dalam penjualannya, akan ditindak tegas. ''Dalam pertemuan dengan para kepala sekolah beberapa waktu lalu, kami sudah menyepakati hal itu,'' tegasnya. Peraturan pelarangan pihak sekolah terlibat dalam praktik penjualan buku sudah jelas. Jadi dia berharap tidak ada lagi guru atau sekolah yang menggunakan cara-cara terselubung untuk ikut berjualan buku. Sebab, ujung-ujungnya akan memberatkan orang tua siswa. Chumaedi mengakui banyak menerima keluhan dari para orang tua siswa tentang mahalnya harga buku, sehingga dia minta komite sekolah juga ikut mengontrol sekolah. Terlebih lagi dalam biaya operasional sekolah, harus ada alokasi untuk membeli buku pelajaran. Para guru juga diminta lebih teliti dalam menggunakan buku materi pelajaran. Sebab, buku yang digunakan harus mencantumkan harga. Jika ada buku yang dijual tidak mencantumkan harganya, bisa dikenai sanksi. Penegak Hukum Jika keterlibatan guru hanya sebatas administrasi saja, maka sanksi yang diberlakukan sesuai dengan peraturan kedinasan. ''Namun jika sudah menyangkut uang, maka akan langsung ditangani penegak hukum yang berwenang,'' tandasnya. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan HM Sjafrudin Huna SIP Msi menyambut positif terhadap seruan itu. Pihaknya mengaku tengah melakukan investigasi ke berbagai sekolah yang dilaporkan masih terlibat dalam penjualan buku. Para guru yang diminta komentar soal aturan itu mengharapkan agar dinas melaksanakan aturan secara seragam. ''Jika memang tidak diperbolehkan, maka jangan ada satu pun guru atau sekolah yang menjual buku bahkan dengan cara yang terselubung,'' ujar Ghozali (45), seorang guru di sebuah sekolah di Buaran. Rini (35), guru yang lain asal Wiradesa minta agar masalah itu tidak dilihat secara hitam putih dan jangan hanya menyudutkan guru. (G16-50d) |