logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 11 Agustus 2005 PANTURA
Line

Penghuni Gama Plaza Tolak Bayar Sewa ke PT GTA

PEKALONGAN- Puluhan penghuni pertokoan Gama Plaza I Pekalongan, menolak untuk membayar sewa yang ditempatinya ke PT Gajah Tiluwi Artha (GTA). Alasannya, perjanjian sewa PT GTA dengan warga sudah berakhir, sedangkan pembayaran sewa lima tahun berikutnya akan disampaikan ke PT Kereta Api (KA).

Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Warga Gama Plaza (Wagapa), Harkinto, pada rapat Komisi A DPRD di ruang sidang, kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi M Bowo Leksono SH itu juga dihadiri Kasi Properti Daop IV Semarang, Setyo Raharjo dan pengacara dari PT GTA, Sidem Sri Raharjo SH serta Agung Satria.

Seperti diberitakan, 33 warga penghuni Gama Plaza resah dengan ancaman dari PT GTA, yang akan mengusir mereka jika tidak memperpanjang sewa tanah milik PT Kereta Api untuk lima tahun kedua. Batas terakhir perpanjangan sewa itu ditetapkan 5 September 2005.

Menurut Harkinto, sesuai dengan perjanjian antara penghuni dan PT GTA, isinya menyatakan pembayaran sewa tanah penghuni kepada PT GTA hanya berlangsung lima tahun pertama sejak perjanjian.

Adapun lima tahun kedua, ketiga, dan keempat -seperti tertera dalam perjanjian- sewa tanah itu menjadi wewenang PT KA dan bukan pengembang. Artinya, warga yang tergabung dalam Wagapa sudah tidak berhubungan lagi dengan GTA, sebagaimana tercantum dalam perjanjian GTA dengan penghuni toko (Pasal 8 Ayat 5 perjanjian GTA dan warga).

Kaget

Rasjo Wibowo, anggota Wagapa menuturkan, dirinya kaget ketika membaca surat pengusiran dari GTA kepada warga. Dalam perjanjian, disebutkan kalau terjadi masalah akan dimusyawarahkan. Kalaupun akhirnya tidak ada titik temu, masing-masing bisa mengajukan ke pengadilan.

Namun, GTA melalui pengacaranya, mengusir warga dan meminta mengosongkan bangunan -apabila sampai batas waktu yang ditentukan tak membayar sewa perpanjangan lima tahun kedua.

''Enak temen, akan mengusir kami. Yang bisa mengusir warga itu adalah PN,'' katanya.

PT GTA melalui Sidem Sri Raharjo mengatakan, pada prinsipnya dirinya setuju jika dilakukan musyawarah. Musyawarah itu untuk melakukan perjanjian baru, sehingga masalah tersebut tidak akan berkepanjangan.

Namun dalam pertemuan itu, warga menyatakan menolak kehadiran GTA untuk menarik uang sewa. Sebab, sekarang ini urusan warga hanya dengan PT KA dan bukan GTA.

Akhirnya, Sidem mempersilakan jika ingin mengadakan perjanjian dengan PT KA berkaitan dengan sewa tanah itu. Hanya, dia menegaskan tanah yang didirikan untuk Gama Plaza itu sudah disewa PT GTA sampai kini.

Setyo Raharjo, Kasi Properti Daop IV Semarang menuturkan, pada prinsipnya tanah milik KA yang didirikan untuk bangunan Gama Plaza tersebut sudah dikontrak oleh PT GTA. Karena itu, kalau warga mau membayar sewa kepada PT KA, dia tak akan mau menerimanya. Alasannya, PT KA sudah menyewakan tanah tersebut kepada PT KA sebagai perpanjangan.

Awalnya, Setyo menyetujui perjanjian PT KA dengan warga dengan difasilitasi PT GTA. Namun akhir dari pertemuan, PT KA meminta warga memperbaharui perjanjian dengan PT GTA terlebih dulu. Selanjutnya, PT KA akan memanggil PT GTA, menyangkut pengembang itu mengadakan perjanjian dengan warga tanpa melibatkan PT KA.

Akhir dari perjanjian tersebut, DPRD membuat rekomendasi agar PT GTA menyelesaikan masalahnya dengan PT KA. Selanjutnya, DPRD mempersilakan kepada PT KA dan warga serta GTA agar melakukan musyawarah. DPRD siap untuk menyaksikan pertemuan itu. (A15-52s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA