| Kamis, 11 Agustus 2005 | PANTURA |
Lelang Pengadaan Mobil Pemkot DiulangTEGAL - Pengadaan mobil inventaris Pemkot Tegal senilai Rp 2 miliar lebih yang dimulai pada bulan Juli lalu, ternyata ditenderkan ulang. Alasan, panitia pengadaan yakni Kantor Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) telah menerima sanggahan dari salah satu rekanan mengenai hasil lelang. Ketua Komisi A DPRD, Drs Ahmad Firdaus Muhtadi, menyayangkan pembatalan tersebut dilakukan setelah menerima sanggahan. Seharusnya, jika peserta lelang tidak memenuhi syarat, bisa diketahui pada saat pemeriksaan administratif. ''Ya, kenapa lelang tersebut diulang setelah ada sanggahan? Padahal, proses lelang sudah ada peserta yang dinyatakan sebagai pemenang. Makanya, kami mempertanyakan tahapan pelaksanaan, kenapa bisa terjadi seperti itu,'' ujarnya, kemarin. Berdasarkan data, pelaksanaan lelang mobil inventaris tersebut meliputi enam unit mobil untuk fasilitas DPRD, empat unit mobil camat, dan enam unit pejabat pemkot, termasuk di antaranya mobil inventaris wali kota. Dana yang dialokasikan dari APBD 2005, sebesar Rp 2 miliar lebih. Aturan Kepala Kantor PKD, Dyah Kemala Shinta SH, selaku ketua panitia lelang, ketika dimintai konfirmasi mengakui pihaknya mengulang proses pelaksanaan lelang pengadaan mobil inventaris tersebut. Namun demikian, dia membantah pengulangan lelang karena faktor munculnya sanggahan dari salah satu peserta lelang. Dia menegaskan, keputusan pengulangan lelang tersebut karena pihaknya ingin menegakkan aturan sesuai dengan Keppres 80/1994 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. ''Bukan karena ada sanggahan, namun karena kami mengikuti aturan lelang. Jadi terpaksa kami ulang, dan sekarang sudah mulai dilaksanakan dari tahapan awal,'' tandasnya. Ketika ditanya mengenai proses pelaksanaan lelang yang telah dilakukan, dia memaparkan, proses lelang itu dimulai pada Juli. Ketika itu, jumlah yang mendaftar dan lolos administrasi sebanyak tujuh rekanan. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya Tegal, Semarang, dan Jakarta. ''Dari jumlah itu, ada salah satu peserta lelang asal Jakarta yang dinyatakan lolos administrasi. Karena harus sesuai dengan aturan, maka kendati dinyatakan lolos, namun masih ada lagi tahapan, yakni proses evaluasi dan masa sanggah dari peserta yang tidak lolos,'' tukasnya sembari keberatan untuk menyebut nama peserta lelang yang dinyatakan lolos tersebut. Dari masa evaluasi itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan klarifikasi ke Departemen Keuangan di Jakarta mengenai peserta lelang lolos administrasi tersebut. ''Hasilnya, ada ketentuan yang ternyata tidak sesuai, yakni asuransi peserta lelang yang lolos itu dinyatakan tidak mempunyai jaminan penawaran,'' jawabnya. Dia menambahkan, surat jaminan penawaran itu tiap bulan didata ulang, sehingga mungkin saja terjadi perbedaan data.(G12-50a) |