| Kamis, 11 Agustus 2005 | MURIA |
Polres Tolak Orang Lain Urus Perpanjangan STNKKUDUS - Pemberlakuan aturan baru tentang perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mengharuskan mereka yang tercatat dalam dokumen harus datang sendiri, dikeluhkan sejumlah warga. Menurut pengakuan anggota masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada Suara Merdeka, aturan tersebut sangat merepotkan. "Kalau pemilik kendaraan yang sebenarnya sakit, apa harus membawanya ke kantor Samsat," keluhnya. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kudus AKBP Drs EB Mandala menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mempermudah atau mempersulit "aturan baru" yang mulai diberlakukan 1 Juli 2005 lalu. Dia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan ketentuan resmi yang diberlakukan pemerintah. Tujuannya, agar pemegang legalitas dokumen itu adalah pihak yang sebenar-benarnya. "Jadi akan menutup kemungkinan bagi mereka yang berniat untuk memalsukan dokumen," ujarnya. Lebih lanjut Mandala menegaskan, pihaknya wajib melakukan registrasi dan reidentifikasi terhadap kepemilikan surat atau dokumen kendaraan bermotor. Sebab, dokumen itu hanya boleh dimiliki mereka yang punya keterampilan dan benar-benar terkait dengan persoalan itu. Selain itu, pajak yang diberlakukan dalam pembuatan dokumen bisa benar-benar masuk kas negara. "Ini akan mempermudah kami dalam melakukan pelacakan, seandainya di kemudian hari kendaraan tersebut terkena kasus," tandasnya. Dia juga membantah jika dikatakan mempersulit warga dengan mengharuskan perorangan yang tertera dalam dokumen kendaraan untuk mengurus sendiri perizinannya. Hal itu bisa disiasati dengan menggunakan surat keterangan sebagai ahli waris atau orang yang ditunjuk. "Jika surat-surat sudah lengkap, kami akan segera melayaninya," katanya. Mandala mengakui sempat mendapat kritik dari beberapa pihak ketika memberlakukan aturan yang "lurus" itu. Namun akhirnya, pihak yang mengkritik itu mengerti betapa bahayanya jika dokumen kepemilikan kendaraan jatuh ke tangan orang-orang yang tidak berkepentingan. "Misalnya digunakan untuk kegiatan terorisme," ungkapnya. Karena itu, pihaknya mengajak warga masyarakat untuk mengikuti jalur "lurus" itu, ketimbang melalui jalur pintas tetapi timbul masalah di kemudian hari. Dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) misalnya, pihaknya akan benar-benar selektif. Jika dokumen itu dimiliki oleh orang-orang yang tidak memenuhi kriteria, akan sangat membahayakan. "Tentunya, kami tak ingin memberi SIM kepada orang yang sesungguhnya tak cakap atau punya kebiasaan buruk ketika menjalankan kendaraan bermotor sehingga bisa membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan yang lain." katanya. (H8-44m) |